Mohon tunggu...
Sanusi at Maja
Sanusi at Maja Mohon Tunggu... Penulis - Da'i/ Anggota PISHI/Alumni Pasca UNIRA MALANG

Love for All Hatred for None

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Toleransi, dari Kitab Suci hingga Konstitusi

12 Oktober 2020   19:47 Diperbarui: 12 Oktober 2020   19:55 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat-ayat Al-Qur'an sangat jelas memberi ruang yang luas terhadap pilihan manusia dalam hal keyakinan, firmannya, "Inilah  hak dari Tuhan-mu ; maka barangsiapa menghendaki beriman, maka berimanlah, dan barangsiapa menghendaki, kafir maka ingkarlah." ( 18:29), dari ayat ini nampak sekali Tuhan yang diperkenalkan Islam tidak bersifat otoriter. 

Tuhan menunjukan jalan yang benar dan sesat kepada manusia (2:256) tetapi pilihan diserahkan kepada masing-masing. Tuhan telah meletakan akal pada manusia, itulah yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. 

Argumentasi Tuhan tentang sifatnya yang tidak otoriter masih di tambah dengan penjelasannya "Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya. (10:99). 

Di sini Tuhan sendiri yang mendeklarasikan sifatnya yang toleran. Karena itu jika ada umat islam melakukan tindakan intoleransi, maka ia telah melakukan kekeliruan besar, dan tidak sesuai dengan ajaran Tuhannya sendiri.

Setiap agama pasti memiliki sisi-sisi terindah dari ajarannya yang memberi pengaruh pada penampilan akhlak para penganutnya. Merupakan tugas setiap penganut agama itu untuk mengaplikasikan keindahan-keindahan itu ketika berinteraksi dengan yang lain. 

Agama ibarat sebuah rumah yang menaungi. Mempercantik rumahnya sendiri supaya nampak indah dalam pandangan setiap orang menjadi kewajiban pemiliknya, tetapi tidak berarti bahwa jika rumah orang tidak sama harus di hancurkannya. Mereka yang menyerang agama dan keyakinan orang lain pasti tidak punya argumen yang baik untuk membela agamanya sendiri.

Amanah Konstitusi
Sedangkan amanah konstitusi yang mengatur kebebasan beragama termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E dan 29, yaitu :
Pasal 28 E : setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Pasal 29 : 1, negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu.

Pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 merupakan pengakuan konstitusi terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi siapapun di negeri ini. Sedangkan pasal 29 UUD 1945 merupakan penegasan atas peran yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin tiap-tiap penduduk agar mereka merdeka dalam memeluk agama dan keyakinan yang dianutnya. Ini merupakan hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

Hak yang diterima oleh warga negara berdasarkan pasal 29 ayat 2, pertama hak kebebasan untuk memeluk agama sesuai yang diyakininya tanpa ada paksaan dari manapun, kedua hak untuk menjalankan kegiatan keagamaan dengan tenang tanpa adanya gangguan dari luar, ketiga hak kebebasan untuk mempercayai adanya Tuhan pencipta alam semesta.

Kitab suci umat islam dan konstitusi negara kita sangat jelas memberikan ruang yang luas dan bebas bagi toleransi diantara sesaman manusia. kitab suci dan konstitusi telah mempermudah kita untuk menilai setiap pelaku intoleransi, bahwa mereka tidak sedang melaksanakan tuntunan keduanya, melainkan sedang memperjuangkan kepentingan pribadi maupun golongannya untuk kebutuhan ekonomi, sosial dan politiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun