Tarif UU umum menjadi 12% kompensasi penurunan penerimaan PPh Bd karena penurunan tarif BD. Tarif relatif lebih rendah dibanding negara OECD
5%/7% LOWER RATE/GST
Barang yang dikonsumsi masyarakat banyak; pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat. Dijaga agar harganya tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5%, jasa tertentu pendidikan dan angkutan penumpang 7% untuk menjaga agar jasa tetap berkualitas.
15-25% HIGHER RATE
Barang yang tergolong mewah atau sangat mewah dikenai tarif 15%-25% untuk memberikan keadilan dan biasanya dikonsumsi orang kaya. Contoh rumah, apartemen mewah, pesawat terbang, yacht, tas, sepatu, arloji, berlian DLL.
1% FINAL RATE (GST)
PPN FINAL bagi pengusaha tertentu atau kegiatan tertentu contoh PKP dengan peredaran tertentu maksimal peredaran 1,8 M cukup setor 1% dari peredaran usahanya, produk pertanian