UU PPh telah mengatur mengenai mekanisme untuk menangkal dan mencegah penghindaran pajak berupa special anti avoidance rules melalui pembatasan pembebanan thin cap, penundaan pembayaran dividen (CFC), Transfer mispricing, dan menggunakan special purpose company Di tax Haven country pasal 18 UU PPh namun UU PPh belum mengatur mengenai GAAR (INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK). Setidaknya 43 negara di dunia telah memiliki GAAR sejalan dengan rekomendasi OECD (G20) BEPS ACTION PLAN. Adanya model penghindaran pajak yang belum dapat ditangani tanpa adanya GAAR dalam perundangan domestik maka usulan dalam RUU KUP Memberi kewenangan kepada dirjen Pajak untuk membuat penetapan atas transaksi yang bertujuan mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan Perundang-Undangan di bidang perpajakan. Dan diaur dengan PP.
PENYESUAN INSENTIF UMKM terhadap pengaturan saat ini WP dalam negeri dengan peredaran bruto SD 50M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50% dari tarif pasal 17 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8M Pasal 31 E. Kebijakan untuk mendorong kegiatan  Usaha mikro dan kecil telah diatur dengan pengenaan PPh Final 0,5% PP 23/2018 yang mana usulan dalam RUU KUP penghapusan pasal 31E. Fasilitas perpajakan bagi UMKM dilakukan melalui pengenaan PPh Final 0,5% PP 23 2018.
PENERAPAN MINIMUM TAX Pengaturan saat ini belum terdapat ketentuan secara khusus. Secara umum PPh dihitung berdasarkan laba dan apabila rugi tidak ada PPh terutang serta atas kerugian dapat dikompensasikan. Banyak WP Badan yang membukukan rugi dalam usahanya 5 tahun berturut-turut sehingga tidak pernah membayar PPh 25/29 Badan, namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia atau membukukan keuntungan dan membayar pajak namun dengan jumlah amat kecil.
USULAN RUU KUP WP BD dengan PPh terutang < dari 1% dari penghasilan bruto akan dikenai pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari penghasilan bruto. WP badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan minimum belum berproduksi, secara natural mengalami kerugian, mendapat fasilitas pajak penghasilan tertentu.
PENGURANGAN PENGECUALIAN DAN FASILITAS PPN Pengaturan saat ini terdapat banyak kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 4 Kelompok barang tidak dikenai PPN dan 17 kelompok jasa tidak dikenai PPN. Terdapat 2 jenis fasilitas dengan berbagai variasi barang/jasa PKP a. PPN dibebaskan pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga menjadi unsur biaya. 6 kelompok barang dan jasa terdiri dari 40 jenis barang dan jasa mesin dan peralatan pabrik untuk menghasilkan BKP, Alat angkutan umum, alutsista TNI, Almatsus Polri DLL. PPN tidak dipungut PM dapat dikreditkan bagi pengusaha yang berada dikawasan Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DLL.
USULAN RUU KUP Seluruh barang dan jasa adalah BKP dan JKP kecuali ; sudah menjadi objek PDRD (Restoran, hotel, parkir, hiburan); Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga; jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. FASILITAS PPN DIBEBASKAN DIHAPUS, FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT atas BKP/JKP tertentu; mendorong ekspor didalam dan diluar kawasan tertentu dan hilirisasi SDA; fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut; kelaziman dan perjanjian internasional.
PENGENAAN PPN MULTI TARIF Ketentuan saat ini tarif PPN Single rate 10% dapat diubah dengan PP menjadi 5%-15%, tarif ekspor 0%, tarif PPN sama untuk semua barang dan jasa menbulkan sifat regresif orang kaya menanggung beban pajak lebih ringan daripada orang miskin. Tarif PPN di Indonesia masih dibawah rata-rata negara OECD 19% atau negara BRICS 17%. Indonesia belum mengikuti kecenderungan berbagai negara menaikkan tarif PPN untuk mengkompensasi kecenderungan penurunan tarif PPh badan.
USULAN RUU KUP tarif PPN naik menjadi 12% dapat diubah menjadi 5-15% dengan PP, Tarif ekspor 0%, multi tarif : tarif lebih rendah menjadi SD 5% atas tertentu diatur dengan PP; tarif lebih tinggi menjadi SD 25% atas BKP tergolong mewah diatur dengan PP.
KEMUDAHAN dan KESEDERHANAAN PPN (PPN FINAL/GST) ketentuan saat ini demeed PM PKP Memungut konsumen dengan tarif normal tapi setor dengan persentase tertentu yang lebih rendah dari tarif normal. USULAN RUU KUP untuk PKP tertentu dapat memungut dan menyetor PPN dengan tarif efektif tertentu dan dengan mekanisme yang disederhanakan GST/PPN Final. PKP tertentu dengan omset tertentu, dengan kegiatan usaha tertentu PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan PM dan PM relatif terlalu kecil dibandingkan dengan PK. Skema Single rate 10%Â
USULAN PENGATURANÂ
12% GENERAL RATEÂ