Karena didalam skripsi tersebut mengupas tuntas mengenai apa yang menjadi alasan Masyarakat dalam memilih asuransi syariah. Dimana salah satu alasan Masyarakat adalah karena adanya pengaruh dari layanan promosi Perusahaan itu sendiri
PEMBAHASAN
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskanbahwasanya asuransi adalah "suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.Â
Asuransi syariah merupakan suatu cara dalam mengelola risiko yang dimungkinkan datang yang sesuai dengan syariat, saling menolong antar sesama yang melibatkan peserta dan operator. Jadi dalam pengertian ini ada kelompok yang berperan sangat dalam Asuransi syariah melibatkan Masyarakat umum, peserta asuransi dan operator.
Dalam Fatwa DSN-MUI N0.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah juga di tegaskan bahwa yang dimaksud dengan akad tijarah adalah Mudharabah sedangkan yang dimaksud dengan akad tabarru' adalah hibah. Dalam akad tijarah, perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).Â
Dengan penegasan mengenai akad dalam asuransi syariah tersebut dapat disimpulkan mengenai penerapan kedua akad tersebut, yaitu akad tijarah akan cenderung cocok untuk asuransi kerugian sedangkan akad tabarru' akan cenderung cocok untuk asuransi jiwa.
Dari pembahasan dalam penulisan ini, tentang peran agen asuransi syariah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah, dapat disimpulkan bahwa peran agen asuransi syariah diantaranya sebagai akses jembatan informasi kepada masyarakat tentang asuransi syariah, yaitu pusat informasi bagi masyarakat mengenai asuransi syariah dan produk-produk asuransi syariah.Â
Oleh karena seorang agen asuransi syariah merupakan orangkepercayaan dari perusahaan, seorang agen asuransi syariah berperan sebagai penjaga citra perusahaan asuransi syariah di mata masyarakat. Seorang agen asuransi syariah juga berperan sebagai tenaga pemasar produk asuransi Syariah yang menawarkan sampai bisa menjual produk- produk asuransi syariah kepada calon peserta dan juga masyarakat.Â
Bukan hanya sekedar menjual produk-produk asuransi syariah saja, seorang agen asuransi syariah juga berperan untuk memberikan solusi serta pelayanan terhadap calon peserta dalam memilih produk asuransi Syariah. Solusi yang sesuai dengan kebutuhan calon peserta serta pelayanan yang terbaik juga diberikan kepada calon peserta.Â
Selanjutnya, seorang agen asuransi syariah berperan dalam memberikan pemahaman yang benar tentang asuransi syariah kepada calon peserta atau masyarakat. Pemahaman yang dilandasi dengan kebenaran praktik yang juga dilakukan seorang agen asuransi syariah sendiri. Dalam memberikan pemahaman kepada calon peserta atau masyarakat, seorang agen asuransi syariah tidak diperkenankan untuk merekayasa pemahaman karena hal tersebut melanggar kode etik seorang agen asuransi syariah.
RENCANA SKRIPSI: