Mohon tunggu...
Santy DentaPratiwi
Santy DentaPratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu kampus negeri di Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Dalam Asuransi Syariah

23 April 2024   19:11 Diperbarui: 23 April 2024   19:15 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Prinsip Etika: menjaga etika dan integritas, serta mengutamakan kepenting saat melakukan bisnis.

Apa standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah?

Dalam akuntansi Asuransi Syariah, terdapat dua standar utama yang digunakan:
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 108 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mengatur secara khusus tentang akuntansi transaksi asuransi syariah. PSAK ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

- Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang Relevan
Selain PSAK 108, perusahaan asuransi syariah juga diwajibkan untuk menerapkan PSAK lain yang relevan, seperti:
          PSAK 1: Kerangka Konseptual Akuntansi
          PSAK 4: Laporan Keuangan Lengkap
          PSAK 55: Informasi Pengungkapan-Entitas Syariah
Penerapan PSAK yang relevan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi keuangan perusahaan asuransi syariah disajikan secara komprehensif dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Apa perbedaan sistem akuntansi syariah dan asuransi konvensional?

Akuntansi Syariah
-Sistem Bagi Hasil
-Menggunakan Prinsip Jual Beli Murabahah
-terhindar dari riba
-memiliki unsur tenggang rasa
-Landasan Hukum dari Tuhan

sistem akuntansi konvesional
-sangat mengandalkan logika
-lebih fokus kepada profit
-memiliki prinsip yang lebih bergantung kepada nilai tertentu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun