4. Berikan analisis Fatwa MUI tentang asuransi syariah akad mudharabah dan akad tijarah!
Jawab:
a. Mudharabah:
Konsep Mudharabah: Akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak: shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Tugas shahibul maal adalah mengawasi dan menginvestasikan dana tersebut untuk menghasilkan keuntungan.
Analisis Fatwa MUI: Dalam hal asuransi syariah dengan akad mudharabah, fatwa MUI mengizinkan asuransi syariah untuk memanfaatkan akad mudharabah dalam operasinya. Dalam asuransi syariah, nasabah atau pemilik polis adalah pemilik dana, sementara perusahaan asuransi mengelola dana. Menurut perjanjian, keuntungan dari investasi dana tersebut kemudian dibagi antara nasabah dan perusahaan asuransi.
b. Tijarah:
Konsep Tijarah: Akad tijarah adalah kontrak jual-beli antara dua pihak di mana satu pihak (penjual) memberikan barang atau jasa kepada pihak lain (pembeli) dengan imbalan harga tertentu.
Analisis Fatwa MUI: Fatwa MUI menyatakan bahwa asuransi syariah juga dapat menggunakan akad tijarah dalam operasinya. Dalam hal ini, premi yang dibayar oleh nasabah dianggap sebagai imbalan atas manfaat atau perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, sehingga dapat dikategorikan sebagai akad tijarah.
5. Bagaimana peranan underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah dan proses klain?
Jawab:Â
Peran Underwriting:Â Peranan Underwriting dalam permohonan peserta asuransi syariah yakni, menganalisis resiko calon peserta tertanggung apakah dapat diterima atau ditolak pengajuan asuransi tergantung pada tinggi rendahnya resiko pada calon tertanggung.
Resiko menurut underwriter :
- Declined Risk, menurut penilaian underwriter adalah jenis risiko tertinggi yang dialami nasabah, dengan kemungkinan terjadinya hampir mencapai 100% dalam jangka waktu pendek, contohnya calon nasabah asuransi dengan vonis usia tinggal 3 bulan. Umumnya, underwriter akan menolak sepenuhnya pengajuan asuransi dari nasabah seperti ini.
- substandard risk, yaitu risiko tinggi tapi belum mencapai 100%. Di bidang asuransi kesehatan, kriteria substandard risk umumnya diberikan pada nasabah dengan gaya hidup kurang sehat.
- standard risk, yaitu nasabah dengan risiko standar. Sebagian besar underwriter hanya berani memberi appraisal klaim bagi nasabah dengan tingkat risiko ini.
- Â preferred risk, yaitu nasabah dengan risiko terendah. Proses underwriting untuk nasabah dengan tingkat risiko ini biasanya lebih mudah dan cepat. Contoh nasabah dengan preferred risk misalnya nasabah asuransi pendidikan tinggi yang anaknya masih balita, asuransi jiwa bagi remaja, dan sebagainya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI