Mohon tunggu...
Santy DentaPratiwi
Santy DentaPratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu kampus negeri di Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   14:49 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:49 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum: (1)Sentralisme hukum dinilai terlalu dominan dalam menggerakan seluruh aktivitas negara sehingga akan memicu hilangnya eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal. (2) pemerintahan daerah akan kurang cakap dalam pengambilan suatu keputusan sebab dengan sentralissi hukum tersebut memaksa pemerintahan daerah untuk tunduk kepada keputusan pusat atau dalam aspek ini disebut dengan negara.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia: (1) hukum di indonesia tumbuh dan berkembang atas dasar perintah penguasa yang dibuat oeh instransi yang berwenang bukan atas dasar keadilan. (2) hukum yang berkembang saat ini tidak memiliki keberpihakan structural terhadap hukum yang hidup di masyarakat. (3) hukum di Indonesia telah kehilangan basis sosialnya, basis multikulturalnya dan ditegakkan secara sentralistik dalam bangunan sistem hukum.

Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Law and social control: Hukum dalam fungsinya sebagai kontrol sosial bertugas untuk mempertahankan suatu tertib atau pola kehidupan yang telah ada. Hukum dalam hal ini sekedar menjalankan perannya sebagaimana telah ditentukan oleh sistem sosial yang telah berlaku.Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan kepada si pelanggar. Karena itu, hukum pun harus menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya.

Law as tool of engeenering: hal ini bermakna bahwa hukum dapat memberikan pembaruan-pembaruan hukum yang ada di Masyarakat yang berupa nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Law as tool of enegeenering oleh ahli hukum dinilai dapat menjaga kestabilan serta keseimbangan di dalam Masyarakat.

Sosio-legal studies: merupakan jenis penelitian hukum yang mengkritik kekurangan praktisi hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial. Sosio legal menempatkan dirinya dalam ilmu hukum, di mana penelitian mereka adalah penelitian hukum dan menawarkan solusi untuk masalah yang muncul.

Legal Pluralism: Munculnya aturan hukum yang lebih dari satu di masyarakat dikenal sebagai pluralisme hukum. Faktor-faktor historis di Indonesia, termasuk perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras, menyebabkan pluralisme hukum muncul. pluralisme memiliki banyak arti secara etimologis, tetapi pada dasarnya sama yaitu menerima perbedaan sebagai kenyataan.

 apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Yang saya dapatkan setelah mempelajari sosiologi hukum adalah dapat mengetauhi bahwa hukum dengan perilaku sosial merupakan sebuah hubungan timbal balik. Hukum dapat mengatur perilaku sosial seseorang serta hukum juga dapat timbul akibat adanya sebuah perilaku sosial. Selain, itu yang saya dapatkan adalah sebuah hukum dapat berjalan dengan efektiv apabila adanya kesinambungan antara hukum, oenegak, hukum serta Masyarakat itu sendiri yang disini enjadi objek dari hukum tersebut. Dengan begitu efektiviitas hukum akan berjalan dengan baik.




HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun