Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Hargai Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi

11 Desember 2024   21:20 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:20 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LP-KPK 11/12/2024- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur  tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 43 Tahun 2018). Salah satu hal yang viral dan banyak disoroti adalah hadiah yang akan diberikan kepada masyarakat yang turut berperan dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut, hadiah yang akan diberikan bahkan mencapai Rp 200 juta.

Jika kita melihat ke belakang, produk hukum serupa sebenarnya telah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Keduanya sama-sama merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001. Namun, pada 2018 ini pemerintah menginisiatifkan kebaruan yang sekaligus mencabut PP sebelumnya.

dok.lb
dok.lb
Ada banyak sekali perbedaan antara PP Nomor 43 Tahun 2018 dengan PP Nomor 71 Tahun 2000. Perbedaan secara umum dan mendasar antara keduanya yaitu bahwa substansi pengaturan PP Nomor 43 Tahun 2018 ini mengatur lebih spesifik dan detail dibandingkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2000. Materi muatan yang diatur di dalam PP terdahulu hanya memuat dua substansi besar, yaitu berkaitan dengan hak dan tanggung jawab masyarakat, baik dalam hal mencari, memperoleh, dan memberi informasi, saran, dan pendapat; hak dan tanggung jawab masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum; serta, hak dan tanggung jawab masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum. Sedangkan, pada bagian pemberian penghargaan hanya mengatur mengenai bentuk penghargaan yang berupa piagam dan premi dengan besaran 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

DOK.LB
DOK.LB
Pemerintah juga sangat menghargai peran serta masyarakat yang aktif serta fokus pada pencegahan tindak korupsi hal ini terbukti sebagaimana yang terdapat pada BAB III PP No 43 Tahun 2018.

Pasal 13

  • Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
  • Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
  • Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
  • Pelapor.

3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:

a. piagam; dan/atau

b. premi.

Pasal 14

  • Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
  • Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
  • Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
  • Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala.

korupsi menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Hampir tidak ada institusi pemerintahan yang tidak pernah terjerat korupsi. Lembaga tinggi negara sekalipun, dimulai dari cabang eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif juga telah ternodai oleh korupsi. Di tengah realitas tersebut, pemerintah menaruh perhatian dan keseriusan untuk memberantas korupsi yang diformulasikan ke dalam bentuk penghargaan terhadap mereka yang turut terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui PP No. 43 Tahun 2018. Oleh karena itu, dikeluarkannya PP ini memang layak untuk kita apresiasi.

DOK.LB
DOK.LB
Dikeluarkannya PP No. 43 Tahun 2018 merupakan ekspresi pemerintah untuk menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi, sekaligus merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus optimis membersihkan negeri ini dari korupsi dengan terlibat, atau setidaknya tidak acuh terhadap pemberantasan korupsi. Karena, menurut Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), masyarakat terus pesimis terhadap trend korupsi. Hal ini dibuktikan dengan ketertarikan masyarakat dalam mempelajari isu korupsi termasuk dalam hal pengaduan, tidak pernah melebihi angka 30% hingga 2017.
Demikian pula dengan persepsi masyarakat, temuan ICW menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah korupsi adalah KPK dengan skala 63%, presiden 37%, polisi 28%, dan masyarakat hanya 15%. Ini sekaligus menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi masih rendah. Karena itu, dikeluarkannya PP ini diharapkan akan menjadi stimulan terutama bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dan menjadi mitra pemerintah.

Negeri ini bukan hanya milik pemerintah, namun  milik seluruh masyarakat/rakyat indonesia secara umum. Maka, tugas kita semua untuk ikut berperan aktif dalam membersihkan negeri ini dari korupsi bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, namun juga menjadi tugas masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. (laskar Ardhy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun