Demikian pula dengan persepsi masyarakat, temuan ICW menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah korupsi adalah KPK dengan skala 63%, presiden 37%, polisi 28%, dan masyarakat hanya 15%. Ini sekaligus menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi masih rendah. Karena itu, dikeluarkannya PP ini diharapkan akan menjadi stimulan terutama bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dan menjadi mitra pemerintah.
Negeri ini bukan hanya milik pemerintah, namun  milik seluruh masyarakat/rakyat indonesia secara umum. Maka, tugas kita semua untuk ikut berperan aktif dalam membersihkan negeri ini dari korupsi bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, namun juga menjadi tugas masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. (laskar Ardhy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H