Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Hargai Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi

11 Desember 2024   21:20 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:20 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOK.LB
DOK.LB
Dikeluarkannya PP No. 43 Tahun 2018 merupakan ekspresi pemerintah untuk menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi, sekaligus merupakan stimulan bagi masyarakat untuk terus optimis membersihkan negeri ini dari korupsi dengan terlibat, atau setidaknya tidak acuh terhadap pemberantasan korupsi. Karena, menurut Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), masyarakat terus pesimis terhadap trend korupsi. Hal ini dibuktikan dengan ketertarikan masyarakat dalam mempelajari isu korupsi termasuk dalam hal pengaduan, tidak pernah melebihi angka 30% hingga 2017.
Demikian pula dengan persepsi masyarakat, temuan ICW menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah korupsi adalah KPK dengan skala 63%, presiden 37%, polisi 28%, dan masyarakat hanya 15%. Ini sekaligus menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi masih rendah. Karena itu, dikeluarkannya PP ini diharapkan akan menjadi stimulan terutama bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dan menjadi mitra pemerintah.

Negeri ini bukan hanya milik pemerintah, namun  milik seluruh masyarakat/rakyat indonesia secara umum. Maka, tugas kita semua untuk ikut berperan aktif dalam membersihkan negeri ini dari korupsi bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, namun juga menjadi tugas masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. (laskar Ardhy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun