LP-KPK 11/12/2024- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur  tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 43 Tahun 2018). Salah satu hal yang viral dan banyak disoroti adalah hadiah yang akan diberikan kepada masyarakat yang turut berperan dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut, hadiah yang akan diberikan bahkan mencapai Rp 200 juta.
Jika kita melihat ke belakang, produk hukum serupa sebenarnya telah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000. Keduanya sama-sama merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001. Namun, pada 2018 ini pemerintah menginisiatifkan kebaruan yang sekaligus mencabut PP sebelumnya.
Ada banyak sekali perbedaan antara PP Nomor 43 Tahun 2018 dengan PP Nomor 71 Tahun 2000. Perbedaan secara umum dan mendasar antara keduanya yaitu bahwa substansi pengaturan PP Nomor 43 Tahun 2018 ini mengatur lebih spesifik dan detail dibandingkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2000. Materi muatan yang diatur di dalam PP terdahulu hanya memuat dua substansi besar, yaitu berkaitan dengan hak dan tanggung jawab masyarakat, baik dalam hal mencari, memperoleh, dan memberi informasi, saran, dan pendapat; hak dan tanggung jawab masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum; serta, hak dan tanggung jawab masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum. Sedangkan, pada bagian pemberian penghargaan hanya mengatur mengenai bentuk penghargaan yang berupa piagam dan premi dengan besaran 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Pemerintah juga sangat menghargai peran serta masyarakat yang aktif serta fokus pada pencegahan tindak korupsi hal ini terbukti sebagaimana yang terdapat pada BAB III PP No 43 Tahun 2018.
Pasal 13
- Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:
- Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
- Pelapor.
3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
Pasal 14
- Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
- Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
- Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
- Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala.
korupsi menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia. Hampir tidak ada institusi pemerintahan yang tidak pernah terjerat korupsi. Lembaga tinggi negara sekalipun, dimulai dari cabang eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif juga telah ternodai oleh korupsi. Di tengah realitas tersebut, pemerintah menaruh perhatian dan keseriusan untuk memberantas korupsi yang diformulasikan ke dalam bentuk penghargaan terhadap mereka yang turut terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui PP No. 43 Tahun 2018. Oleh karena itu, dikeluarkannya PP ini memang layak untuk kita apresiasi.