Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

NOFEL SALEH HILABI: Terjunkan Tim JNN untuk Kawal Korban Asusila Pada Anak di Bawah Umur di Jatiasih

26 September 2024   22:46 Diperbarui: 23 Oktober 2024   01:33 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nofel Saleh Hilabi foto bersama Korban anak di bawah umur  (Dokpri)

Kamis 26 September 2024- Tokoh Pemuda/Masyarakat kota Bekasi temui korban dan terjunkan Tim Investigasi JNN untuk kawal  jalannya proses hukum terhadap korban asusila berinisial (RT) 14 Thn, anak dibawah umur yang terjadi  di rawabogo Jatiasih Kota Bekasi.

Nofel saleh hilabi sosok muda yang sangat perduli dengan warga masyarakat di kota Bekasi terjun langsung untuk monitor perkembangan jalannya proses hukum pada korban asusila yang terjadi di jatiasih,  seorang anak perempuan berinisial (RT) 14 tahun

tampak ikut hadir dari tim Jaring Nofel Nusantara (JNN) serta perwakilan dari organisasi Laskar betawi, Forpek (Forum Pembela Kebenaran) Nusantara dan LPKPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan).

DOK LB  (Dokpri)
DOK LB  (Dokpri)

pada pertemuan sore hari tadi pihak korban telah menyampaikan kronologis kejadian yang nantinya akan di tindaklajuti oleh tim JNN guna memperjuangkan hak hukum korban pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di  Jatiasih kota bekasi pada hari selasa 24 september 2024.

Dalam forum pertemuan sore hari itu, Nofel saleh Hilabi juga sempat menyampaikan bahwa sangat lah di sayangkan jika para generasi muda penerus bangsa harus mengalami trauma berkepanjangan atas ulah orang orang yang berprilaku tidak beradab terhadap anak anak di bawah umur khususnya yang berada di kota Bekasi.

Nofel juga menyampaikan permasalahan pelecehan terhadap anak seperti ini yang terindikasi dapat merusak masa depan anak bangsa haruslah di usut tuntas sampai ke akar akarnya agar pelaku mendapatkan efek jera dan bertanggung jawab secara hukum agar tidak mengulangi perbuatannya kepada anak anak di bawah umur lainnya.

Sesuai dengan Pasal 76c UU no 35 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut berperan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ketika terjadi kekerasan pada anak sudah menjadi perhatian dan tanggung jawab setiap warga negara.

Pertemuan di akhiri tepat pukul 18.00 Wib di tandai dengan foto bersama korban anak (RT) 14 Tahun. (by Ardhy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun