Mohon tunggu...
Aufaa
Aufaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia biasa

salah satu dari ribuan insan di bumi ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Makna Hukum: Di Antara Liarnya Alam dan Teguhnya Aturan

7 November 2024   03:25 Diperbarui: 7 November 2024   10:08 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

     Dalam studi hukum dan filsafat, muncul dua konsep besar yang mendasari pemahaman kita tentang keadilan dan keteraturan dalam masyarakat, yaitu hukum positif dan hukum alam. Kedua konsep ini telah menjadi dasar perdebatan panjang dalam dunia hukum, karena masing-masing menawarkan perspektif yang berbeda tentang sumber, validitas, dan tujuan hukum. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara hukum positif dan hukum alam, mencakup karakteristik, prinsip, dan implikasi dari masing-masing konsep. Selain itu, artikel ini akan mengulas bagaimana hubungan antara keduanya, apakah mereka berdiri sendiri-sendiri atau saling melengkapi.

Hukum Positif

     Hukum positif, atau positive law, merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau parlemen. Aturan-aturan ini berlaku di suatu wilayah tertentu dan mengikat masyarakat berdasarkan keputusan hukum yang tertulis. Berikut adalah karakteristik utama dari hukum positif:

Bersifat Buatan Manusia: Hukum positif diciptakan dan diterapkan oleh otoritas berwenang, seperti negara, melalui lembaga hukum yang memiliki legitimasi. Hukum ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketetapan lainnya.

Spesifik dan Tertulis Hukum positif bersifat eksplisit dan biasanya dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga jelas dan dapat dipahami oleh semua anggota masyarakat.

Berdasarkan Konsensus Sosial dan Politik: Hukum positif tidak muncul dari prinsip moral atau etika universal, melainkan dari kesepakatan masyarakat dan kepentingan pemerintah.

Fleksibel dan Dapat Berubah: Karena hukum positif didasarkan pada keputusan politik dan sosial, hukum ini bisa berubah sesuai dengan kondisi atau kebutuhan masyarakat yang berkembang.

Prinsip Dasar Hukum Positif   Hukum positif sering dianggap sebagai sarana untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan mengatur perilaku warga negara. Prinsip utamanya adalah legalitas artinya tindakan dinilai sah atau tidak sah berdasarkan apakah mereka sesuai dengan peraturan tertulis yang berlaku. Dalam hal ini, keadilan adalah sesuatu yang relatif, tergantung pada kesesuaian tindakan terhadap hukum yang ada.

Implikasi Hukum Positif

    Hukum positif memberikan kejelasan dan stabilitas dalam masyarakat. Dengan hukum yang tertulis, masyarakat dapat mengetahui batasan-batasan dalam berperilaku dan sanksi yang dikenakan jika aturan tersebut dilanggar. Namun, hukum positif juga memiliki kelemahan, terutama karena sifatnya yang statis dan kurang fleksibel dalam menangani kasus-kasus tertentu yang memerlukan pendekatan etis atau moral.

Hukum Alam

     Hukum alam, atau natural law, adalah konsep yang merujuk pada hukum yang dianggap sebagai prinsip moral atau etika yang melekat dalam diri manusia dan alam semesta. Hukum alam tidak ditulis dalam peraturan negara, melainkan merupakan nilai universal yang diyakini dapat dikenali oleh akal budi manusia. Berikut adalah karakteristik utama dari hukum alam:

Berasal dari Alam atau Tuhan: Hukum alam diyakini sebagai hukum yang diberikan oleh Tuhan atau melekat dalam alam semesta, sehingga berlaku universal untuk semua manusia.

  1. Bersifat Universal: Prinsip-prinsip hukum alam, seperti keadilan, kejujuran, dan kebebasan, bersifat universal dan diakui secara umum sebagai dasar perilaku yang benar.
  2. Tidak Terikat oleh Batas Geografis atau Sosial: Karena bersumber dari prinsip moral atau etika yang berlaku bagi seluruh umat manusia, hukum alam tidak terikat oleh wilayah geografis atau kondisi sosial-politik tertentu.
  3. Abadi dan Tidak Berubah: Prinsip-prinsip hukum alam dianggap tetap dan abadi. Meskipun interpretasi atas hukum alam bisa berbeda dalam setiap era, prinsip dasarnya dianggap tidak berubah.

Prinsip Dasar Hukum Alam

     Hukum alam didasarkan pada prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang melekat sejak lahir. Prinsip ini memandang hukum bukan hanya sebagai alat untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga sebagai pedoman moral untuk mencapai keadilan yang sejati. Dalam hukum alam, keadilan adalah konsep absolut yang tidak bergantung pada undang-undang buatan manusia.

Implikasi Hukum Alam

     Hukum alam menjadi dasar bagi hak asasi manusia, karena mengakui hak-hak universal yang dimiliki setiap individu. Namun, karena sifatnya yang tidak tertulis dan berbasis pada nilai-nilai moral, hukum alam dapat menimbulkan perdebatan mengenai interpretasinya. Dalam situasi tertentu, hukum alam dapat bertentangan dengan hukum positif, misalnya dalam kasus di mana hukum negara melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

Perbedaan Utama antara Hukum Positif dan Hukum Alam

Aspek

Hukum Positif

Hukum Alam

Sumber

Negara atau otoritas yang berwenang

Alam, moralitas, atau Tuhan

Bentuk

Tertulis dan eksplisit

Tidak tertulis, berdasarkan nilai universal

Penerapan

Spesifik untuk wilayah atau negara tertentu

Universal, berlaku bagi semua manusia

Fleksibilitas

Dapat berubah sesuai situasi sosial dan politik

Abadi, prinsip dasarnya tidak berubah

Tujuan

Menjaga ketertiban dan kestabilan sosial

Menegakkan keadilan sejati

Validitas

Sah jika diakui oleh otoritas hukum

Sah berdasarkan nilai moral atau etika universal

Hubungan antara Hukum Positif dan Hukum Alam: Terpisah atau Saling Melengkapi ?

     Perdebatan mengenai apakah hukum positif dan hukum alam berdiri sendiri atau saling melengkapi telah berlangsung lama. Terdapat tiga perspektif utama terkait hubungan ini:

  1. Dualisme atau Pemisahan: Pendukung teori dualisme berpendapat bahwa hukum positif dan hukum alam tidak berkaitan langsung karena keduanya memiliki sumber dan tujuan yang berbeda. Mereka melihat hukum sebagai alat negara untuk mengatur masyarakat, sementara hukum alam merupakan prinsip moral yang bersifat abstrak.
  2. Komplementaritas: Banyak ahli hukum berpendapat bahwa hukum positif dan hukum alam sebenarnya saling melengkapi. Meskipun hukum positif diperlukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tertulis, prinsip-prinsip hukum alam seharusnya tetap menjadi landasan moral untuk mengevaluasi keadilan hukum tersebut. Dalam kasus di mana hukum positif melanggar hak asasi manusia atau prinsip moral, hukum alam berperan sebagai korektif atau kontrol.
  3. Integrasi atau Kesatuan: Pandangan integrasi menyatakan bahwa hukum positif seharusnya mencerminkan hukum alam. Hukum yang adil menurut teori ini adalah hukum yang mematuhi prinsip-prinsip moral dan keadilan universal, sehingga keduanya seharusnya menyatu. Ini juga menjadi dasar dari berbagai gerakan hak asasi manusia yang berupaya memastikan hukum negara tidak melanggar prinsip kemanusiaan.

Kesimpulan

Perbedaan antara hukum positif dan hukum alam terletak pada sumber, validitas, dan tujuan yang mereka usung. Hukum positif berfungsi sebagai aturan tertulis yang diterapkan oleh negara, sementara hukum alam merupakan prinsip moral universal yang dianggap melekat dalam kemanusiaan. Meski berbeda, kedua konsep ini sering kali saling melengkapi, dengan hukum alam berfungsi sebagai pedoman moral untuk mengevaluasi dan menilai keadilan dalam hukum positif. Dengan memahami perbedaan dan hubungan antara hukum positif dan hukum alam, kita dapat lebih menghargai kompleksitas dunia hukum serta pentingnya mempertimbangkan aspek moral dalam setiap aturan yang diberlakukan.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun