Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Titik Terang Polemik Rumah Dinas PT KAI Cihampelas 149 Bandung

6 November 2019   13:16 Diperbarui: 6 November 2019   13:18 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Rumah Dinas PT KAI yang berubah peruntukannya dikarenakan oknum Ahli Waris. (Foto: Chandra Solehan/Googlemaps)

Bila seseorang mengambil/menguasai tanah tanpa landasan hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

Penulis pikir semua permasalahan ini sudah clear karena legalitas PT KAI lebih kuat ketimbang hanya berdasarkan surat waris dari M Hadiwinarso dan itupun pihak ahli waris enggan menunjukkannya kepada awak media. Berbeda dengan PT KAI yang mempunyai bukti kuat atas lahan tersebut.

Terkait beredarnya broadcast ajakan jihad untuk mempertahankan lahan Masjid Jami' Nurul Ikhlas yang ternyata milik PT KAI bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Source: Sumber UU ditulisan berasal dari Hukumonline.com

Santi untuk Bandung, 06 November 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun