Bila seseorang mengambil/menguasai tanah tanpa landasan hak, artinya penguasaannya ilegal dan dapat dikenakan hukuman tiga bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.
Penulis pikir semua permasalahan ini sudah clear karena legalitas PT KAI lebih kuat ketimbang hanya berdasarkan surat waris dari M Hadiwinarso dan itupun pihak ahli waris enggan menunjukkannya kepada awak media. Berbeda dengan PT KAI yang mempunyai bukti kuat atas lahan tersebut.
Terkait beredarnya broadcast ajakan jihad untuk mempertahankan lahan Masjid Jami' Nurul Ikhlas yang ternyata milik PT KAI bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Source: Sumber UU ditulisan berasal dari Hukumonline.com
Santi untuk Bandung, 06 November 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H