Baru-baru ini seorang mahasiswi mengalami pelecehan seksual saat berada dalam kereta api Sembrani relasi Jakarta-Surabaya. Berdasarkan penuturannya, dia dilecehkan oleh penumpang yang duduk di kursi sebelahnya dengan cara memegang tangan korban hingga mengarahkan tangannya ke kelamin laki-laki tersebut.
Meskipun dia sempat merasa takut namun akhirnya dia melaporkan kejadian ini kepada Polsuska dan kondektur. Tidak berselang lama, Polsuska dapat mengamankan pria tersebut dan membawanya ke restorasi untuk dipertemukan dengan korban.
Setelah melalui mediasi yang diperantarai oleh pihak PT KAI (Persero), akhirnya korban dan pelaku memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Ternyata kasus ini tidak sepenuhnya selesai, terbukti dari pemberitaan yang muncul bertubi-tubi dan cuitan lanjutan dari pihak korban. DIa merasa tidak terima dengan pernyataan salah satu Polsuska yang mengatakan bahwa penampilan perempuan tersebut seperti gadis karaoke.
Kini pihak PT KAI (Persero) tengah mengkroscek pernyataan tersebut kepada Polsuska yang dimaksud. Edy Kuswoyo selaku VP Public Relations PT KAI menjelaskan bahwa terkait hal itu nantinya akan dilakukan pembinaan kepada petugas serta melakukan evaluasi supaya kedepannya kejadian serupa tidak terulang.
"PT KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bila ada jawaban petugas PT KAI yang tidak berkenan," ucap Edy.
PT KAI (Persero) sebagai penyedia layanan transportasi tentu tidak menginginkan kejadian seperti ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi adanya tidak kriminal yang mungkin terjadi di dalam kereta api. Beberapa contoh upaya yang telah dilakukan adalah penyediaan CCTV di setiap kereta, menyediakan kereta khusus wanita serta menyiagakan Polsuska yang siap mengawal keamanan saat perjalanan.
Dari kasus diatas, PT KAI juga terbukti cepat dalam merespon kasus, bahkan mereka juga tidak segan memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada dasarnya PT KAI menyerahkan keputusan kepada korban, bila korban ingin melanjutkan kasus ke ranah kepolisian maka dipersilahkan untuk membuat laporan. PT KAI tidak bisa melaporkan pelaku dan hanya bisa berperan sebagai mediator.
Pelecehan bisa terjadi kepada siapapun dan dimanapun. Sudah menjadi keharusan bagi kita untuk melindungi diri sendiri, bertindak tegas dan berani sangat dibutuhkan dalam kasus seperti ini. Terlepas dari hal itu, PT KAI telah membuktikan bahwa mereka selalu konsisten berusaha memberikan pelayanan dan menjaga para penumpang melalui upaya-upaya yang telah dilakukan.