Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penertiban Aset PT. KAI Semata-Mata untuk Kemajuan Negara

26 September 2018   14:08 Diperbarui: 26 September 2018   14:36 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali "dinyinyirin" oleh sekelompok warga yang pernah menempati lahan milik PT. KAI secara liar di Emplasmen Stasiun Belawan.

Pasalnya mereka tidak terima akan pembangunan ruko diatas lahan PT. KAI (Persero) ditempat mereka dulu mendirikan bangunan liar. Hal ini seperti dikutip dalam portal berita online dnaberita.com "Warga yang tinggal di Belawan khususnya yang tinggal dilahan PT. KAI merasa dibohongi oleh PT. KAI, bagaimana tidak merasa dibohongi, beberapa waktu yang lalu, PT. KAI menertibkan ratusan rumah yang menempati lahan PT. KAI, dengan alasan akan dibuat pelebaran jalur kereta api jurusan Medan -- Belawan dan sebaliknya tetapi malah disewakan oleh pihak ketiga."

Pada dasarnya tujuan penertiban yang dilakukan oleh PT. KAI merupakan intruksi Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa Ruang Manfaat & Ruang Milik Jalur Kereta Api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Nah lo, jadi sangat salah mendirikan bangunan disepanjang rel kereta ya, kecuali sudah punya rekomendasi dari PT. KAI (Persero).

Tujuan lainnya yakni sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan dan beban jalan raya di Kota Medan, khususnya di daerah Belawan dan sekitarnya, serta mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Nah sampai disini sudah jelaskan tujuan penertibannya. Kalau begitu sekarang kita bahas tentang ruko-ruko yang sekarang berdiri diatas tanah KAI. Hal ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum ada itu sudah menjadi kewajiban pihak pengelola

Perlu juga untuk ditegaskan dan diketahui, PT. KAI (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mungkin bertindak sembarangan, semua sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku termasuk penertiban dan pendayagunaan asetnya.

Untuk melengkapi informasi kalian para tukang "nyinyir" pasca penertiban bangunan liar diatas tanah PT. KAI (Persero), sebagian lahan yang sudah tersedia di Emplasemen Stasiun Belawan rencananya juga akan digunakan untuk peningkatan angkutan barang yakni angkutan peti kemas untuk kelancaran arus angkutan barang di Pelabuhan belawan. PT. KAI (Persero) melakukannya untuk kemajuan negara karena semua tindakan dan pendayagunaan aset milik perusahaan akan kembali kepada kemajuan bangsa dan negara.

Medan, 26 September 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun