Mega Proyek Metro Stater (Stasiun Terminal) Depok nampaknya akan kembali tertunda karena PT Andyka Investa tidak mematuhi regulasi yang ada pada PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah.
Sebelumnya pembangunan Mega Proyek Metro Stater menuai berbagai polemik, salah satunya adalah klaim atas lahan resmi milik PT KAI (Persero). Lahan yang terletak di emplasemen Stasiun Depok Baru saat ini di klaim oleh Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kota Depok.
Bahkan kini Pemkot Depok sudah meraup keuntungan 4 miliar dari tahun 2015. Menurut Badan Keuangan Daerah (BKD) dana kontribusi tahunan tersebut sebagai kompensasi penggunaan lahan negara untuk pembangunan Metro Stater dan penguasaanya selama 30 tahun ke depan. Dana kontribusi tersebut masuk ke "pendapatan" Pemkot Depok.
Pertanyaan mendasarnya, apa hak dan dasar Pemkot Depok menerima uang kompensasi dari PT Andyka Investa terkait penggunaan lahan milik PT KAI (Persero)? Bukankah seharusnya PT Andyka Investa sebagai pemilik proyek meminta izin kepada PT KAI (Persero) dan sebagaimana mestinya membayar uang sewa kepada pemilik lahan? Sungguh aneh dan patut ditelisik lebih dalam, kenapa hal seperti ini bisa terjadi dan menganggap sepele permasalahan ini.
Ditambah lagi seperti pernah diberitakan dibeberapa media daring, PT Andyka Investa sedang digugat oleh PT KAI (Persero) karena telah menggunakan lahan milik PT KAI di emplasmen Stasiun Depok tanpa membayar sewa.
Gugatan tersebut hingga kini masih berjalan di pengadilan sehingga Pemkot Depok seharusnya tidak perlu menerima uang kompensasi pembangunan mega proyek Metro Stater dari PT Andyka Investa karena sudah dipastikan lahan di emplasmen Stasiun Depok itu bukan milik Pemkot Depok melainkan milik aset PT KAI (Persero).
Sudah menjadi kewajiban semua pihak termasuk PT Andyka Investa, Pemkot Depok dan Kementerian Perhubungan untuk menunggu putusan dari pengadilan.
Seperti yang saya kutip dari pemberitaan Wartakota.com yang rilis pada Desember tahun 2016, Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 yakni Sapto Hartoyo menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi pembangunan proyek yang tengah digarap oleh Pemkot Depok.
Sapto menjelaskan bahwa dasar kepemilikan dan hak pengelolaan lahan emplasmen Stasiun Depok resmi milik PT KAI (Persero) berdasarkan sertifikat tanah tahun 1988 yang menyebutkan lahan itu adalah milik Kemenhub namun dengan Cq PT KAI (Persero).
Secara hukum dan legal standing yang ada, Casu Quo (Cq) yang berarti menandakan bahwa kepemilikan sah lahan dan hak pengelolaan lahan, secara lebih detail dan lebih khusus diberikan untuk PT. KAI (Persero)
Juga menjadi menjadi kewajiban bagi PT Andyka Investa dan Pemkot Depok untuk menunggu putusan dari pengadilan, bukannya malah memaksakan pembangunan diatas lahan yang bukan hak nya.
Jakarta, 22 Agustus 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H