Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wanprestasi, PT Andyka Investa Digugat oleh PT KAI (Persero)

4 Agustus 2018   10:18 Diperbarui: 4 Agustus 2018   11:46 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sini sudah terlihat bahwa PT Andyka Investa telah menyalahi isi kontrak yang telah diikat oleh kekuatan hukum. Atas tindakan tersebut tentu PT KAI (Persero) mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menjadi kewajiban bagi PT Andyka Investa untuk bertanggung jawab.

Untuk pihak lain yang terkait dengan pembangunan kawasan Metrostater tersebut, alangkah lebih baiknya untuk mempertimbangkan ulang permasalahan ini sebelum melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Jangan sampai setelah kawasan tersebut rampung justru menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.

Selain itu, KPK seharusnya juga melihat permasalahan tersebut karena tindakan tersebut termasuk upaya perampokan asset negara berselubung kerjasama. Mengapa demikian? Karena tanah yang digunakan untuk kerjasama bukanlah milik Kementerian.

 Disamping itu, kasus tersebut kini sedang berjalan dan seharusnya pihak pemkot tidak memaksakan kerjasama di atas lahan yang bukan hak nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun