Dari sini sudah terlihat bahwa PT Andyka Investa telah menyalahi isi kontrak yang telah diikat oleh kekuatan hukum. Atas tindakan tersebut tentu PT KAI (Persero) mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menjadi kewajiban bagi PT Andyka Investa untuk bertanggung jawab.
Untuk pihak lain yang terkait dengan pembangunan kawasan Metrostater tersebut, alangkah lebih baiknya untuk mempertimbangkan ulang permasalahan ini sebelum melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. Jangan sampai setelah kawasan tersebut rampung justru menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
Selain itu, KPK seharusnya juga melihat permasalahan tersebut karena tindakan tersebut termasuk upaya perampokan asset negara berselubung kerjasama. Mengapa demikian? Karena tanah yang digunakan untuk kerjasama bukanlah milik Kementerian.
 Disamping itu, kasus tersebut kini sedang berjalan dan seharusnya pihak pemkot tidak memaksakan kerjasama di atas lahan yang bukan hak nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H