Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wanprestasi, PT Andyka Investa Digugat oleh PT KAI (Persero)

4 Agustus 2018   10:18 Diperbarui: 4 Agustus 2018   11:46 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Depok disebut-sebut segera memiliki Metrostater, suatu kawasan terminal modern yang terintegrasi dengan stasiun hingga pusat perbelanjaan. Adanya kawasan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses transportasi umum serta peluang bisnis yang cukup tinggi.

Soemarsono Hadi selaku Direktur PT Andyka Investa mengatakan bahwa Metrostater adalah sebuah proyek perpaduan stasiun dan terminal yang tadinya kumuh akan dibentuk menjadi seperti kota dengan adanya mal, pusat perbelanjaan, dan apartemen.

PT. Andyka Investa merupakan pihak ketiga selaku pengembang dalam proyek konsorsium tersebut. Soemarsono juga mengatakan bahwa sudah ada investor yang siap berinvestasi di Metrostater, namun untuk saat ini belum dapat dijabarkan siapa saja investor tersebut.

Konsep pembangunan kawasan tersebut dapat dikatakan cukup bagus, selain dapat memberikan peluang bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja yang cukup banyak namun juga memudahkan masyarakat untuk mengakses transportasi yang layak dan terintegrasi.

Sayangnya konsep apik tersebut harus tertunda cukup lama karena kasus yang sedang dihadapi oleh PT Andyka Investa belum juga terselesaikan. Perusahaan tersebut diketahui telah digugat oleh PT KAI (Persero) karena telah memanfaatkan lahan di emplasemen Stasiun Depok Baru tanpa membayar sewa.

Dikutip dari Kompas.com yang terbut pada 10 Februari 2017, PT Andyka Investa tidak mengakui bahwa lahan tersebut milik PT KAI (Persero) melainkan milik Kemenhub. PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan yang sah tentu memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut.

Bukti kepemilikan tersebut adalah Grondkaart, dimana Grondkaart sendiri diakui oleh pemerintah Indonesia dan digunakan juga sebagai bukti kepemilikan oleh instansi BUMN lainnya seperti PLN, Perhutani dan lain sebagainya.

Jika kita mencari tahu tentang kasus ini maka kita akan menemukan website Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berisi Putusan Sidang Banding dari perkara tersebut. Dari website tersebut dijelaskan bahwa kronologi singkat kasus itu berawal dari kerjasama antara kedua pihak yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2005 untuk pengembangan stasiun dan pembangunan kawasan pertokoan.

Dalam perjanjian juga telah ditegaskan bahwa jangka waktu perjanjian sewa menyewa lahan telah disepakati dan diatur selama 1 tahun sejak tanggal 1 Nopember 2012 sampai 31 Oktober 2013.

Selain itu, disebutkan pula apabila masa kontrak berakhir dan tidak diperpanjang maka pihak penyewa harus menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.

Sayangnya saat perjanjian berakhir, PT Andyka tidak melakukan perpanjangan kontrak namun tetap memanfaatkan lahan tersebut dengan dalih bahwa lahan tersebut milik Kemenhub.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun