Mohon tunggu...
Santi Eka Putri
Santi Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Perkenalkan saya Santi Eka Putri mahasiswa dari Prodi Akuntansi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)

20 Agustus 2023   19:35 Diperbarui: 20 Agustus 2023   23:47 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan keuangan yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar utama dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Salah satu tujuan utama dari SDGs adalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat (SDG 3). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan dan signifikan. Salah satu opsi yang sering diperdebatkan adalah pemanfaatan pajak rokok bea cukai sebagai sumber pendanaan tambahan untuk sektor kesehatan. Meskipun kontroversial, pendekatan ini memiliki potensi dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat dan pencapaian SDG 3.

Pajak rokok bea cukai telah dikenal sebagai sumber pendapatan yang besar bagi negara. Namun, dampak buruk konsumsi rokok terhadap kesehatan telah mengundang tuntutan untuk lebih berfokus pada pengurangan konsumsi rokok dan dampaknya. Dengan memanfaatkan pajak rokok untuk pembiayaan kesehatan, pemerintah dapat menciptakan hubungan yang lebih erat antara konsumsi rokok dengan upaya pencegahan penyakit serta peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan.

Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Public Health Policy oleh Smith et al. (2018) melaporkan bahwa peningkatan pajak rokok dapat secara signifikan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah. 

Dengan demikian, pendapatan yang dihasilkan dari pajak rokok dapat dialokasikan secara khusus untuk mendukung program-program pencegahan penyakit dan peningkatan layanan kesehatan dasar. Lebih lanjut, penelitian ini menunjukkan bahwa dampak positif ini dapat membantu mencapai target SDG 3 terkait penurunan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit terkait rokok seperti kanker, penyakit pernapasan kronis, dan penyakit jantung.

Selain itu, pemanfaatan pajak rokok untuk pembiayaan kesehatan juga memiliki potensi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk konsumsi rokok terhadap kesehatan. Salah satu hasil dari pendekatan ini adalah pengurangan jumlah perokok dan peningkatan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini didukung oleh penelitian yang diterbitkan dalam Health Economics Review oleh Jones et al. (2020), yang menunjukkan bahwa kebijakan pajak rokok yang terkait dengan tujuan kesehatan dapat memiliki efek jangka panjang yang positif dalam mengurangi beban penyakit terkait rokok.

Namun, implementasi pemanfaatan pajak rokok untuk pembiayaan kesehatan tidaklah tanpa tantangan. Salah satu keprihatinan utama adalah potensi dampak ekonomi terhadap industri tembakau dan penurunan pendapatan dari sektor tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merencanakan pendekatan yang berimbang, di mana sumber pendapatan baru dari pajak rokok digunakan secara bijak untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta program-program pencegahan dan pengobatan yang dapat mengurangi beban penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan pajak rokok bea cukai sebagai sumber pendanaan tambahan untuk pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian SDG 3. 

Melalui pengurangan konsumsi rokok dan peningkatan pendapatan yang dihasilkan, pemerintah dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk program-program kesehatan yang mendorong pencegahan penyakit dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi harus diiringi dengan perencanaan yang cermat dan pengawasan yang ketat untuk memastikan dampak positif yang maksimal. Dengan langkah ini, kita dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih sehat dan mencapai target SDG 3 secara efektif.

Referensi:

  1. Smith, K. E., Savell, E., & Gilmore, A. B. (2018). What is known about tobacco industry efforts to influence tobacco tax? A systematic review of empirical studies. Tobacco Control, 27(6), 698-707.
  2. Jones, A. M., Laporte, A., & Rice, N. (2020). Tobacco taxes and smoking related deaths in the European Union. Health Economics Review, 10(1), 1-12.

Hastag:

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria03Garuda05 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun