Bhuta saksi (upacara mabeakala),
Dewa saksi (mapejati) dengan melaksanakan persaksian kehadapan Sang Hyang Widhi, upacara dengan (natab banten pawiwahan, mapiuning di Sanggah / Merajan), dan
Manusa saksi (dengan hadirnya prajuru desa adat, birokrat, dan sanak keluarga/ undangan lainnya).
Manusa saksi diwujudkan secara hukum dalam bentuk Akta Perkawinan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 pasal 2, Akta Perkawinan itu dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil.Â
Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan. Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah "mengawinkan" tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum.
Dan keindahan hidup di dunia secara harmonis akan mampu memberikan manfaat bagi pasangan yang berada pada tahap Grahasta Asrama bila keduanya saling menyayangi, saling menghargai, saling mengisi. Dampaknya juga pada kehidupan berkeluarga, bertetangga, dalam melaksanakan berbagai aktivitas pada kehidupan, dengan penuh perhatian, secara akrab, harmonis, penuh empati satu sama lain.Â
Kasih sayang dan perhatian adalah kunci utama dalam mengembangkan kreativitas, menghadapi cobaan atau tantangan, masalah yang terjadi pada masa Grahasta Asrama.
Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah, Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah.
"Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya (Pudja dan Sudharta, 2002: 551).