Mohon tunggu...
Santi MeiWulandari
Santi MeiWulandari Mohon Tunggu... Guru - guru

baik, simpatik dan mau belajar tentang hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Waralaba dalam Bisnis Retail

15 Februari 2024   08:24 Diperbarui: 15 Februari 2024   08:24 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
contoh bisnis waralaba sumber:http://surl.li/qlskk

Dalam bisnis retail, waralaba dapat diartikan sebagai usaha yang memberikan keuntungan yang istimewa. Usaha waralaba dapat berbentuk badan usaha maupun perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.

1. Jenis Lembaga Waralaba

    Berikut berbagai jenis lembaga waralaba yang bergerak di bidang perdagangan dan penjualan

    a. Menurut asal produk dan layanan yang diberikan

         Menurut asal produk dan layanan yang diberikan, waralaba dapat dikategorikan sebagai berikut

         1) Waralaba Luar Negeri Bisnis waralaba luar negeri mengacu pada merk dagang atau bisnis waralaba yang berasala dari luar negeri.  Biasanya, bisnis        waralaba luar negeri memiliki keuntungan dengan sistem operasional yang sudah lebih stabil dan jarang berubah --  ubah.

         2) Waralaba Dalam Negeri

              Bisnis waralaba ini adalah bisnis yang menjual produk hasil karya anak negeri yang sudah memiliki brand yang dikenal di benak konsumen contohnya indomaret, alfamart dan lain sebagainya

    b.  Menurut metode pengoperasiannya

          menurut metode pengoperasiannya, waralaba dapat dikategorikan sebagai berikut

          1) Waralaba dengan format bisnis

               secara umum waralaba dengan format bisnis merupakan bentuk kerjasama usaha antar pemilik merek dagang , produk atau sistem operasional kerjasama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian merek produk serta sistem operasional secara menyeluruh

          2) Waralaba produk dengan merek dagang

                pemberian hak antara pemilik merek suatu produk dan pengguna merek. secara umum waralaba adalah usaha kemitraan. hak ini berupa kebebasan menggunakan merek, prduknya, hingga sistem operasionalnya untuk jangka waktu tertentu.

3. Keuntungan dalam bisnis waralaba

    Dalam suatu bisnis tentu sering menemui untung dan rugi. hal ini juga terdapat dalam bisnis waralaba. Berikut keuntungan dalam bisnis waralaba

    a. memberikan manfaat jaringan bisnis yang luas bagi pemilik usaha kecil

    b. tidak perlu pengalaman bisnis yang banyak untuk menjalankan waralaba, karena penjual waralaba akan memberikan pelatihan dalam menjalankan bisnis

    c. pelaku bisnis waralaba memiliki peluang sukse lebih cepat dari pelaku bisnis yang memulai usaha sendiri

    d. dana yang dibutuhkan lebih kecil jika ikut waralaba daripada memulai usaha sendiri dari nol

   e. bisnis waralaba telah memiliki reputasi dan citra yang mapan dan manajemen dan praktik kerja yang terbukti

   f. mendapatkan bantuan modal dan profit tinggi karena telah teruji 

4. kerugian berbisnis waralaba

     a. membeli waralaba berarti membuat perjanjian formal dengan pemilik waralaba baik secara hukum maupun finansial

     b. perjanjian waralaba akan mendikte dan mengatur cara dan langkah anda dalam menjalankan bisnis 

     c. penjual waralaba biasanya akan memberikan batasan - batasan tentang dimana saja anda boleh menjual produk - produknya, jenis produk apa saja yang boleh anda jual, dan pemasok mana saja yang boleh anda gunakan

     d. performa atau kinerja buruk dari pembeli waralab lain juga akan menurunan reputasi anda 

     e. Membeli waralaba berarti anda harus siap untuk membagi keuntungan dengan penjual waralaba

               

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun