Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menakar Berat Ringannya Tindak Pidana

4 Juli 2024   12:54 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:54 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tindak pidana korupsi, wujud dari permohonan maaf dari Terdakwa adalah adanya tindakan nyata dari Terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah dinikmati, meskipun pengembalian uang negara ini tidak menghapuskan sifat dari suatu tindak pidana, dalam arti Terdakwa tetap harus dijatuhi pidana atau dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Adanya permintaan maaf atau pertolongan terhadap korban atau setidaknya membantu pembiayaan pemgobatan korban, bisa menjadi pertimbangkan untuk meringankan Terdakwa.

            Demikian kiranya perihal pertimbangan Hakim / Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu tindak pidana. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua sehingga bisa memahami apabila ada vonis Hakim dari suatu tindak pidana.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun