Dalam tindak pidana korupsi, wujud dari permohonan maaf dari Terdakwa adalah adanya tindakan nyata dari Terdakwa untuk mengembalikan uang negara yang telah dinikmati, meskipun pengembalian uang negara ini tidak menghapuskan sifat dari suatu tindak pidana, dalam arti Terdakwa tetap harus dijatuhi pidana atau dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Adanya permintaan maaf atau pertolongan terhadap korban atau setidaknya membantu pembiayaan pemgobatan korban, bisa menjadi pertimbangkan untuk meringankan Terdakwa.
      Demikian kiranya perihal pertimbangan Hakim / Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu tindak pidana. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua sehingga bisa memahami apabila ada vonis Hakim dari suatu tindak pidana.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H