Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tempat Parkir

3 Juli 2024   14:35 Diperbarui: 3 Juli 2024   14:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            Sudah jamak terjadi adanya pertikaian antara pengguna kendaraan dengan tukang parkir pada tempat komersial, seperti di depan minimarket, pasar atau tempat sejenisnya. Kenapa bisa terjadi demikian? Sebenarnya ada beberapa sebab yang bisa ditelusuri dan seharusnya sudah menjadi perhatian serius dari para pemangku kepentingan di suatu kota.

            Hal ini tidak lain, mengingat keberadaan tukang parkir juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga apabila tidak diselesaikan secara bijaksana, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan beberapa penyebab terjadinya konflik antara tukang parkir dengan pengguna kendaraan.

  • Tidak Adanya Tempat Parkir Resmi

Harus diakui atau tidak, kebiasaan Indonesia ketika membangun sebuah bangunan adalah tidak menyiapkan lahan parkir. Setidaknya tidak menyiapkan lahan untuk parkir kendaraan, apabila tidak bisa / mampu membuat gedung parkir sendiri. Ketiadaan tempat parkir, akhirnya membuat parkir pinggir jalan semakin menjamur demikian juga keberadaan tukang parkir, khususnya tukan parkir liar juga akan semakin banyak. Jika hal ini yang terjadi dan tidak ada kepedulian dari Pemda setempat untuk mengatur perparkiran akan berdampak pada terjadinya "gesekan sosial" antara tukang parkir dan pemilik kendaraan yang parkir. Di beberapa kota, penataan parkir sudah dapat dilakukan dengan baik, meskipun terdapat juga beberapa tempat parkir liar yang tidak dikendalikan oleh pemda. Keberadaan lahan parkir yang dikelola secara profesional, tentu akan mendatangkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tersebut.

  • Kurangnya Lapangan Pekerjaan

Hal ini sudah menjaadi tantangan bagi negeri ini, mengingat kurangnya lapangan pekerjaan akhirnya membuat setiap orang yang butuh pekerjaan, menjadikan lahan kosong dijadikan tempat parkir, bahkan lahan parkir yang dimiliki oleh toko maupun minimarket. Meskipun sudah terdapat tulisan PARKIR GRATIS, namun pada kenyataannya, banyak orang yang "bertugas" menjadi tukang parkir di tempat tersebut secara bergantian. Ada baiknya Pemda memperbanyak lahan parkir dengan mempekerjakan warga sekitar sebagai petugas parkir resmi di lahan parkir tersebut, akan lebih baik, jika dikelola secara profesional dengan melibatkan pihak swasta dan mempekerjakan warga sekitar. Jika hal ini dilakukan, maka Pemda bisa mendapatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat sekitar mendapatkan pekerjaan yang baik.

  • Tidak Tegasnya Aparat Penegak Hukum

Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa seringkali aparat penegak hukum, baik itu petugas kepolisan, maupun Polisi Pamong Praja yang seakan menutup mata akan keberadaan tukang parkir liar. Mereka baru bergerak ketika ada kejadian yang viral di media massa maupun di media sosial. Hal ini tentu tidak terlepas dari kurangnya kerja sama yang baik antara Pemda, dalam hal ini adalah Polisi Pamong Praja yang merupakan Petugas Ketentraman dan Ketertiban di wilayah tersebut dengan petugas kepolisian, sebab harus diakui tanpa didukung oleh petugas kepolisian, Polisi Pamong Praja tentu akan kesulitan dalam memberantas keberadaan parkir liar.

  • Pembelajaran Kepada Masyarakat

Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota melakukan pendidikan kepada masyarakat setidaknya melakukan upaya pencerahan dengan menjelaskan bahwa kegiatan menjadi tukan parkir liar adalah dilarang, selain melanggar ketentuan perundang-undangan, yaitu bisa menimbulkan ketidakteraturan juga bisa menyebabkan gesekan sosial dengan para pengguna jalan yang memarkir kendaraannya, selain itu Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota tidak bisa mendapatkan penghasilan dari kegiatan parkir liar.

            Kiranya, itulah beberapa hal yang menyebabkan terjadinya praktek parkir liar dan upaya untuk mengatasinya. Meski demikian, pembenahan perparkiran harus pula dilakukan secara manusiawi tanpaa bersikap arogan, sebab bagaimanapun orang-orang yang menjadi tukang paarkir liar juga membutuhkan penghasilan demi kehidupan keluarganya. Semoga hal ini bisa menjadi perhatian kita semua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun