Â
      Melanjutkan pembahasan mengenai peradilan koneksitas, maka kita selanjutnya akan membahas ketentuan Pasal 92 KUHAP yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yang isinya sebagai berikut :
(1) Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), maka Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara, bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi oditur militer tinggi apabila perkara tersebut akan diajukan kepada pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer;
Dari ketentuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 92 KUHAP tersebut, maka secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Apabila terdapat perkara yang melibatkan personel militer dan juga warga sipil maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI, didapat fakta bahwa terhadap tersebut harus dilimpahkan atau diajukan ke pengadilan negeri, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat oleh tim, dibubuhi catatan oleh penuntut umum dalam hal ini adalah oleh pihak Kejaksaan Negeri sesuai dengan tempat kejadian, bahwa BAP tersebut diambil alih oleh pihak Kejaksaan Negeri;
- Demikian pula sebaliknya, apabila dari hasil pemeriksaan tim gabungan, ternyata perkara tersebut harus dilimpahkan atau diajukan ke pengadilan militer, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dibubuhi catatan oleh oditur militer tinggi, bahwa BAP tersebut diambil alih oleh pihak oditur militer tinggi. (BERSAMBUNG).