Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (Bagian 14/ Tamat)

10 Juni 2024   14:48 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:52 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kembali kami melanjutkan pembahasan tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, maka kita akan membahas ketentuan pasal 167 KUH Pidana yang akan kami bahas dalam 2 (dua) bagian. Pasal 167 KUH Pidana menyebutkan sebagai berikut :

(1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah maupun ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bukan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(2) Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa (lihat ketentuan Pasal 98 KUH Pidana);

(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atai memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan;

(4) Hukuman yang ditentukan dalam ayast (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau kejahatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih (lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana, Pasal 168 KUH Pidana, Pasal 235 KUH Pidana, Pasal 363 KUH Pidana, Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 429 KUH Pidana).

Dari ketentuan Pasal 167 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan seacra singkat sebagai berikut :

1. Kejahatan ini biasanya disebut huisvredebreuk atau pelanggaran hak kebebasan rumah tangga;

 2. Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah :

  • Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup dan sebagainya;
  • Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup tersebut, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak;

3. Masuk begitu saja belum berarti masuk dengan paksa, yang dimaksud dengan masuk dengan paksa ialah masuk dengan mel3. awan kehendak yang dinyatakan lebih dahulu dari orang orang yang berhak;

Pernyataan kehendak ini bisa terjadi dengan berbagai cara, misalnya :

  • Dengan perkataan, dengan perbuatan dengan tanda tulisan Dilarang Masuk atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu;
  • Dengan pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk, apabila pintu itu dikunci dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan Dilarang Masuk, maka barulah berarti, bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut;
  • Seorang penagih hutang, penjual sayur, pengemis dan lain-lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memekai tanda Dilarang Masuk atau pintu yang dikunci, itu belum berarti masuk dengan paksa dan tidak bisa dihukum;
  • Akan tetapi jika kemudian orang yang berhak lalu menuntut supaya mereka itu pergi, mareka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Jika tuntutan itu diulangi sampai 3 (tiga) kali tidak diindahkan, maka mereka sudah dapat dihukum;
  • Orang yang masuk ke dalam rumah orang lain, sedang yang punya rumah melarangnya dnegan berkata Tidak Boleh atau dengan jalan menghalang-halangi pintunya akan tetapi ia memaksa saja untuk masuk, itu sudah boleh dikatakan masuk dengan paksa dan dapat dihukum.

Selanjutnya, pembahasan tentang pasal kejahatan terhadap ketertiban umum yaitu ketentuan Pasal 167 KUH Pidana, khususnya mengenai penjelasan  atas pasal tersebut :

1) Yang dipandang pula sebagai MASUK DENGAN PAKSA  ialah menurut ayat (2), yaitu :

  • Mereka yang masuk dengan memecah, memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu dan pakaian dinas palsu(lihat catatan [ada Pasal 363 KUH Pidana atau;
  • Mereka yang tidak setahu yang berhak dan tidak lain daripada karena keliru, masuk ke tempat tersebut dan kedapatan di sana pada waktu malam. (Orang yang nyusup menyusup ke dalam rumah orang pada waktu siang dan kedapatan di tempat itu waktu malam, adalah masuk dalam larangan ini, sebaliknya orang yang menyusup pada waktu malam dan kedapatannya di tempat itu pada waktu pagi, tidak masuk dalam larangan itu, akan tetapi ia kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam, apa yang diartikan malam lihat Pasal 98 KUH Pidana);

2) Orang yang berhak ialah orang yang berkuasa menghalang-halangi atau melarang untuk masuk atau berada di tempat-tempat tersebut. Pasal ini tidak mengatakan pemilik  tetapi pemakai sehingga pemilik rumah yang disewakan pada orang lain dapat pula melanggar pasal ini, jika pemilik ini dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumahnya sendiri yang disewakan itu. 

  • Pada umumnya yang dipandang sebagai pemakai  rumah itu bukan saja hanya kepala rumah tangga, akan tetapi juga semua anggotanya yang turut berumah di situ. Mereka ini semua berhak untuk melarang atau mengijinkan masuk, akan tetapi jika timbul perbedaan pendapat antara mereka itu, maka pendapat dari kepala rumah tanggalah yang diturut.
  • Jadi seorang yang dibawa masuk ke dalam rumah oleh si anak atau bujang, meskipun masuknya pada waktu itu boleh dipandang sah, namun ia harus pula mengindahkan apabila diusir oleh si bapak atau majikannya;

3) Yang menjadi obyek dalam pasal ini ialah : rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup;

  • Dalam pengertian rumah masukpula perahu atau kendaraan yang yang ditinggali orang, pendeknya semua tempat yang digunakan untuk tempat tinggal.
  • Ruangan tertutup maksudnya adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang-orang tertentu saja dan bukan untuk umum, yang dimaksud dengan pekarangan tertutup  ialah suatu pekarangan yang dengan nyata ada batas-batasnya, misalnya ada pagar di sekeliling itu;

4) Singkat, yang dilarang dalam pasal ini adalah masuk ke dalam rumah atau pekarangan tanpa ijin dan memaksa, meskipun rumah atau pekarangan atau rumah tersebut milik kita namun dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Jika kita akan masuk ke dalam rumah atau pekarangan tersbeut, tetap harus meminta ijin terlebih dahulu dari orang yang menyewa rumah atau pekarangan milik kita tersebut. (TAMAT).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun