Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 13)

6 Juni 2024   11:14 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:19 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melanjutkan pembahasan mengenai kejahtan terhadap ketertiban umum, maka selanjutnya kita akan membahas ketertuan Pasal 166 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :

"Ketentuan Pasal 164 KUH Pidana dan Pasal 165 KUH Pidana tidak berlaku bagi orang, jika pemberitahuan itu akan mendatangkan bahaya penuntutan hukuman bagi dirinya, bagi salah satu kaum keluarganya sedarah atau keluarganya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau derajatkedua tau ketiga dari keturunan menyimpang bagi suaminya (istrinya) atau bekas suaminya (istrinya) atau bagi seorang lain, yang kalau dituntut, boleh ia meminta supaya tidak usah memberikan keterangan sebagai saksi, berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya." (Lihat ketentuan Pasal 221 huruf s KUH Pidana, Pasal 367 KUH Pidana, Pasal 370 KUH Pidana, Pasal 394 KUH Pidana, Pasal 494 KUH Pidana dan Pasal 525 KUH Pidana)."

Dari ketentuan Pasal 166 KUH Pidana ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Tentang keluarga sedarah, keluarga perkawinan, keturunan lurus dan menyimpang dan tentang derajat, lihat ketentuan Pasal 72 KUHP;

2. Ketentuan Pasal 72 KUH Pidana pada pokoknya mengatur tentang siapa yang dapat mengajukan pengaduan atas suatu tindak pidana yang bersifat aduan yaitu tindak pidana yang hanya dapat dilaporkan oleh keluarga dari pelaku kejahatan, misalnya adalah tindak pidana pencurian dalam keluarga;

3. Mengenai ketentuan orang yang dapat meminta tidak usah menjadi saksi atau disebut dengan hak undur diri dari kesaksian, ialah

  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 274 HIR (Het Indische Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui), yaitu :

a) Keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan dalam turunan lurus ke atas atau ke bawah dari orang yang didakwa atau dari salah seorang kawannya yang sama didakwa, contohnya orang tua Terdakwa, kakak/adek dari Terdakwa, suami/istri dari Terdakwa dan lain sebagainya;

b) Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki atau perempuan dari orang yang didakwa atau salah seorang kawannya yang sama didakwa, termasuk saudara ibu atau saudara bapak, baik laki-laki maupun perempuan yang terhubung karena perkawinandan anak saudara laki-laki atau anak saudara perempuan;

c) Suami atau istri dari orang yang didakwa atau salah seorang kawannya yang sama didakwa, biarpun sudah bercerai.

  • Sebagaimana diatur di dalam Pasal 277 HIR (Het Indische Reglemen / Reglemen Indonesia yang diperbaharui), yaitu :

Orang-orang yang karena martabatnya, pekerjaanya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang diberitahukan kepadanya karena martabat atau jabatannya itu, misalnya dokter, pemuka agama dan lain sebagainya. (BERSAMBUNG).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun