Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 9)

28 Maret 2024   08:06 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:09 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal berikutnya dalam hal kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pasal 161 bis (tambahan), namun karena pasal ini telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 1946), maka selanjutnya akan dibahas mengenai ketentuan Pasal 162, yang menyebutkan sebagai berikut: 

"Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menyggupkan akan memberikan kesempatan atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)";

Ketentuan pasal ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut : 

Dalam pasal ini orang yang menyanggupkan akan memberi atau menaawarkan (aanbieden) keterangan, kesempatan atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana, sudah dapat dihukum, apabila penawaran itu, baik dengan lisan atau tulisan, dilakukan di muka umum, sedangkan dalam hal ini membantu melakukan medeplicthigheid) tersebut dalam Pasal 56 agar supaya orang itu dapat dihukum sebagai pembantu (medeplichtig), ia harus memberikan (tidak hanya menawarkan) keterangan atau sebagainya; 

Pun pasal ini mengatakan peristiwa pidana (kejahatan dan pelanggaran), sedangkan Pasal 56 hanya kejahatan saja; 

Arti di muka umum adalah di tempat umum dan ada orang banyak, saat ini bisa diartikan dengan menggunakan media sosial maupun media oline sebagaimana yang kita miliki saat ini;

Ketentuan mengenai denda tetap mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun