Pasal berikutnya dalam hal kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pasal 161 bis (tambahan), namun karena pasal ini telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 1946), maka selanjutnya akan dibahas mengenai ketentuan Pasal 162, yang menyebutkan sebagai berikut:Â
"Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menyggupkan akan memberikan kesempatan atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)";
Ketentuan pasal ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :Â
Dalam pasal ini orang yang menyanggupkan akan memberi atau menaawarkan (aanbieden) keterangan, kesempatan atau daya upaya untuk melakukan sesuatu peristiwa pidana, sudah dapat dihukum, apabila penawaran itu, baik dengan lisan atau tulisan, dilakukan di muka umum, sedangkan dalam hal ini membantu melakukan medeplicthigheid) tersebut dalam Pasal 56 agar supaya orang itu dapat dihukum sebagai pembantu (medeplichtig), ia harus memberikan (tidak hanya menawarkan) keterangan atau sebagainya;Â
Pun pasal ini mengatakan peristiwa pidana (kejahatan dan pelanggaran), sedangkan Pasal 56 hanya kejahatan saja;Â
Arti di muka umum adalah di tempat umum dan ada orang banyak, saat ini bisa diartikan dengan menggunakan media sosial maupun media oline sebagaimana yang kita miliki saat ini;
Ketentuan mengenai denda tetap mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H