Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (Bagian 7)

27 Maret 2024   13:16 Diperbarui: 27 Maret 2024   13:50 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan membahas ketentuan Pasal 159 KUH Pidana yang menyatakan sebagai berikut : 

"Barangsiapa turut campur dalam pemilihan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 158, baik yang diadakan di Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)." (Lihat ketentuan Pasal 158 KUH Pidana). 

Dari ketentuan Pasal 159 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut : 

1. Dimanapun juga pemilihan itu diadakan maka barangsiapa yang turut pada pemilihan itu, ialah yang mengeluarkan suaranya, dihukum;

2. Warganegara sendiri juga dihukum apabila ia pergi keluar negeri dan memberikan suara di negeri itu (prinsip nasionalitas);

3. Dan orang asing hanya dihukum, jika ia di negeri Indonesia turut pada pemungutan suara / WNA turut memberikan suara pada Pemilu di Indonesia (prinsip territorial / hal ini karena ada kemungkinan ada orang yang mempunyai dua kewarganegaraan);

Ini dari pasal ini adalah larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk turut serta secara aktif dalam pemilihan yang diadakan oleh negara lain, baik turut serta di dalam negara Indonesia maupun turut serta di luar negara Indonesia;

Perihal denda, tetap menganut pada ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun