Selanjutnya dalam pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan dibahas ketentuan Pasal 157 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
- Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya terhadap golongan-golonganpenduduk Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
- Jika si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lagi lewat 5 (lima) tahun sejak keputusan penghukumannya yang dahulu lantaran kejahatan serupa itu juga telah mendapat ketetapan, maka dapat ia dipecat dari jabatannya itu (lihat ketentuan pasal 154 huruf s dan pasal 483 huruf s KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 157 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 157 KUH Pidana ini sesuai dengan catatan pada Pasal 154 KUH Pidana;
- Pasal 157 KUH Pidana ini serupa dengan Pasal 155 KUH Pidana, hanya bedanya pada Pasal 154 KUH Pidana pernyataan permusuhan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, sedangkan Pasal 157 KUH Pidana, kebencian tersebut ditujukan kepada golongan penduduk Indonesia;
- Ketentuan mengenai pidana denda mengikuti ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!