Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 1)

15 Maret 2024   12:47 Diperbarui: 15 Maret 2024   12:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesempatan ini kami akan memulai pembahasan mengenai ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Perihal menegani ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum diatur di Pasal 154 sampai dengan Pasal 182 KUH Pidana. Pertama, kami akan membahas ketentuan Pasal 154 KUH Pidana, yang menyebutkan "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tuju) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). Lihat ketentuan Pasal 155 huruf s dan Pasal 207 KUH Pidana."

Dari ketentuan Pasal 154 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1) Pasal 154 - 157 KUH Pidana adalah yang biasa disebut delik-delik kebencian (haartzaai artikelen) yang maksudnya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kalangan penduduk, jangan samapi kena rupa-rupa hasutan yang mengacau dan memecahbelah dengan jalan berpidato, tulisan, gambar dan sebagainya di depan umum atau di surat kabar;

2) Pasal 154 memutuskan DELIK PERS (PERS -DELICT) sedangkan Pasal 155 mengenai DELIK PENYEBARAN (VERSPEIDING-DELICT);

3) Dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, maka diatur pula mengenai kejahatan yang dilakukan melalui media online dengan berbagai platformnya, sehingga UU ITE merupakan secara tidak langsung merupakan perluasan dari ketentuan Pasal 154 KUH Pidana ini. (BERSAMBUNG). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun