Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 (Dua) Alat Bukti

5 Maret 2024   09:46 Diperbarui: 5 Maret 2024   09:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Sampai saat ini masih banyak yang bertanya-tanya mengenai ketentuan mengenai syarat penetapan seseorang sebagai Tersangka dalam suatu perkara pidana. Hal ini sangat wajar, mengingat selama ini, tidak banyak disosialisasikan kepada masyarakat bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka dalam suatu tindak pidana.

            Sebenarnya hal ini sangat memprihatinkan mengingat kita sendiri yang menginginkan menjadi hukum sebagai panglima di negeri ini. Namun kenyataannya, masih belum banyak usaha yang dilakukan untuk bisa memberikan pemahaman mengenai bagaimana caranya Penyidik, bisa Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadikan seseorang menjadi Tersangka dalam suatu tindak pidana.

Pasal 184 ayat (1) KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa mengenai alat bukti yang sah yaitu :

  • Keterangan saksi;
  • Keterangan ahli;
  • Surat;
  • Petunjuk;
  • Keterangan Terdakwa;

Bahwa ketika suatu perkara tindak pidana dilaporkan kepada pihak penyidik, maka penyidik akan memeriksa laporan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dari huruf a sampai dengan huruf d. Kenapa yang huruf e tidak disebutkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan? Hal ini dikarenakan keterangan Terdakwa merupakan bagian yang harus dibuktikan di persidangan dan buka merupakan wilayah penyelidikan maupun penyidikan, sebab dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, keterangan Terdakwa masih berupa keterangan saksi, meskipun kesaksian tersebut diberikan oleh pelaku tindak pidana.

Untuk menjadikan seseorang menjadi Tersangka, maka penyidik membutuhkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang bisa didapat dari huruf a sampai dengan huruf d tersebut. 2 (dua) alat bukti tersebut, bisa dari keterangan saksi dan bukti surat, bisa dari keterangan saksi dan keterangan ahli, bisa dari bukti surat dan bukti petunjuk atau kombinasi alat selain yang disebutkan.

Oleh karena itu, bagi kita masyarakat awam, ketika kita mendengar berita atau kabar baik melalui media massa maupun media online yang menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seseorang sebagai Tersangka dalam suatu tindak pidana, maka kita bisa setidaknya menilai, alat bukti mana yang telah didapatkan oleh penyidik tersebut. Pengujian terhadap pernyataan penyidik yang tela menyatakan telah menetapkan seseorang sebagai Tersangka,akan diuji kebenarannya pada sidang Pra Peradilan, yang akan kita bahas selanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun