Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perihal Belajar Hukum Indonesia

1 Maret 2024   13:36 Diperbarui: 1 Maret 2024   13:38 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila kita baru mulai belajar hukum, maka setidaknya akan menemukan 10 (sepuluh) pertanyaan mendasar tentang hukum. Pertanyaan-pertanyaan ini yang kemudian akan menjadi dasar bagi kita untuk mempelajari hukum secara lebih komprehensif (lengkap) baik seacar teori maupun praktek.

Ketika kita belajar hukum berdasarkan 10 (sepuluh) pertanyaan mendasar ini, maka setidaknya kita sudah memliki batu pijakan untuk mulai melangkah. Kesepuluh pertanyaan inilah yang sebenarnya harus dikuasai oleh orang yang paham hukum, meskipun orang tersebut bukanlah seorang Sarjana Hukum.

Kesepuluh pertanyaan tersebut adalah :

1. Apa yang dimaksud dengan Hukum?

2. Lebih dahulu mana, hukum atau masyarakat?

3. Siapa pembentuk Hukum?

4. Secara bentuk, ada berapa jenis Hukum?

5. Apa yang dimaksud dengan Hukum Tertulis?

6. Apa yang dimaksud dengan Hukum Tidak Tertulis?

7. Seacra fungsi, ada berapa jenis Hukum?

8. Apa yang dimaksud dengan Hukum Materiil?

9. Apa yang dimaksud dengan Hukum Formil?

10. Apa yang dimaksud dengan Supremasi Hukum?

Seandainya kita bisa menjawab kesepuluh pertanyaan tersebut, setidaknya kita bisa paham mengenai esensi hukum, khususnya Hukum Indonesia. Semoga kita bisa belajar hukum dengan mencari jawab dari kesepuluh pertanyaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun