Sebuah istilah dalam bahasa Jawa yang arti harfiahnya adalah anak berulah orang tua yang repot, mungkin bisa menjadi gambaran apa yang terjadi pada saat ini yaitu dengan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh MD yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Sebuah istilah yang menggambarkan keadaan bahwa perilaku seorang anak tidak akan terlepas dari perilaku orangtuanya dan perilaku orangtua sangat berpengaruh terhadap perilaku anak.
Dalam budaya Jawa, sudah tertanam dalam diri orang Jawa bahwa orangtua dan anak merupakan dua sisi mata uang yang tidak akan terpisahkan. Apa yang terjadi pada orangtua akan berpengaruh pada anak, begitu juga sebaliknya, apa yang terjadi pada anak juga akan berpengaruh pada orangtua.
Perilaku anak akan sangat dipengaruhi oleh apa yang diajarkan oleh orangtuanya, tidak hanya yang diajarkan dalam berperilaku tetapi juga apa yang diucapkan oleh orangtuanya. Beberapa pengeculian bisa terjadi, ketika seorang pencuri bisa mempunyai anak yang alim, sholeh serta taat beragama atau sebaliknya ada orang yang berjuluk ulama atau pimpinan keagamaan namun memiliki anak pencuri atau anak yang mempunyai perilaku yang buruk.
Namun, pada umumnya, seorang anak akan meniru apa yang dilakukan oleh orangtuanya, akan meniru apa yang diucapkan oleh orangtuanya.
Oleh karena itu, sesepuh-sesepuh kita selalu mengajarkan supaya kita sebagai orangtua selalu berbicara hal-hal yang baik, tidak boleh berbicara hal-hal yang buruk seperti memaki atau berkata kotor atau berperilaku yang baik, mengajarkan anaknya beribadah dan sejenisnya.
Saat ini juga banyak anak yang terlibat peredaran ilegal narkotika, baik sebagai pemakai maupun sebagai perantara jual beli ilegal narkotika. Kasus terbaru adalah terungkapnya anak seorang artis wanita sebagai penyuplai narkotika jenis sabu dan masih banyak lagi kasus anak yang terlibat tindak pidana lainnya.
Sebagaimana kita telah ketahui bersama bahwa banyak kejadian "klitih" yang terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa itu "klitih"?
Mengutip Fenomena Klitih Sebagai Bentuk Kenakalan Remaja Dalam Perspektif Budaya Hukum di Kota Yogyakarta tulisan Pamungkas (2018), dalam Bahasa Jawa, "klitih" merupakan istilah yang merujuk pada kegiatan seseorang keluar rumah di malam hari tanpa tujuan yang jelas atau cari angin..
Lebih lanjut, disebutkan bahwa istilah "klitih" diadopsi oleh para remaja atau pelajar untuk menyebut kegiatan naik motor berrombongan yang sering berujung pada tawuran antargeng motor.
Dalam konteks kenakalan remaja, "klitih" adalah istilah untuk menggambarkan tindak kekerasan jalanan yang dilakukan kalangan pemuda atau pelajar sehingga singkatnya, istilah "klitih" muncul untuk mengganti kata tawuran..