Perkembangan media massa di era Globalisasi saat ini sangatlah berkembang pesat. Bermula dari media cetak hingga ke media online. Dunia online semakin meningkat dengan adanya situs-situs berita, baik berita dari wartawan profesional maupun berita dari warga. Dari sini terlihat internet sangat berpengaruh terhadap kehidupan kita, dengan adanya internet kita dapat bertukar informasi dengan fakta – fakta yang sudah ada dengan cepat dan mudah.
Dengan adanya hal tersebut lahirlah jurnalisme warga atau sering dikenal dengan citizen journalism. Citizen Journalism ini menyajikan berita dengan sudut pandang baru yaitu sudut pandang masyarakat atau orang awam. Disini masyarakat bukan lagi menjadi objek pemberitaan, melainkan sekaligus menjadi subjek dari proses jurnalisme itu sendiri.
Masalah dalam Jurnalisme Online
Namun Citizen Journalism terkadang dianggap jurnalisme yang kurang serius atau kurang dipercaya. Jurnalisme yang dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri mempunyai pertanyaan soal validitas, data – data atau fakta – fakta yang belum terverifikasi dan bisa saja tidak dianggap valid karena hal tersebut. Masalah tersebut menjadi masalah dalam media online karena, dalam media ini mengutamakan sekali kecepatan menyampaikan informasi.
Kecepatan dalam media online ini dapat membawa masalah tersendiri. Kecepatan dalam produksei berita, berpotensi membuahkan pelanggaran kode etik jurnalisme. Apalagi Citizen Journalism kurangnya memahami soal kode etik jurnalisme. Terkadang demi mengejar kecepatan, data yang diberitakan terjadi kesalahan, menyajikan atau memberitakan sebuah berita yang kurang etis dan kurang relevan bagi sesama masyarakat.
Padahal kunci dari jurnalisme online ini adalah sama dengan berita – berita tradisional, yaitu akurasi, penulisan yang baik dan dorongan untung berinovasi ( Johnson, M dalam Quill, 2001: 10 – 13). Akurasi itu yang menjadi masalah dalam Citizen Journalism. Terkadang dengan atas nama keceppatan, seringkali berita – berita yang disiarkan atau dipublikasikan tayang tanpa adanya akurasi. Seperti berita mengenai Imana Amalia yang merupakan seorang WNI dan anggota UNRWA yang dilaporkan telah meninggal dunia akibat pergolakan politik di Mesir. Tetapi berita ituu tersebar tanpa ada verifikasi bahwa informasi itu benar atau tidak sedangkan, Citizen Journalismhanya mengutip informasi yang dirilis laman group Facebook Science of Universe.
Atas nama kecepatan, media seolah tak memperdulikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pasal 3 tertulis, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” (Buku Panduan UU Republik Indonesia tentang Kode Etik Jurnalistik).
Dengan adanya fenomena yang terjadi di era Globalisasi ini, prinsip – prinsip jurnalisme online di Indonesia mulai luntur, yang seharusnya ditaati tetapi semuanya dihiraukan seiring dengan perkembangan Citizen Journalism yang bebeas siapapun dari golongan apapun dapat berpartisipasi. Sehingga, adanya para Citizen Journalism tidak memegang prinsip – prinsip layaknya wartawan profesional, yang hanya memikirikan kecepatan berita itu dipublikasikan dan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu agar membuat beritanya yang menjadi paling teraktual. Inilah terkadang membuat para pembaca kurang percaya terhadap keakurasian sebuah pemberitaan media online.
Padahal seharusnya seorang wartawan itu tidak lepas dari sembilan elemen:
1.Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
2.Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga masyarakat.
3.Inti jurnalisme adalah disiplin untuk melakukan verifikasi.
4.Para wartawan harus memiliki kebebasan dari sumber yang mereka liput.
5.Wartawan harus mengenban tugas sebagai pemantau yang bebas dari kekuasaan.
6.Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik.
7.Jurnalisme harus berusaha membuat yang penting menjadi menarik dan relevan.
8.Wartawan harus menjaga agar berita itu proporsional dan konprehensif.
9.Wartawan itu memiliki kewajiban utama terhadap suara hatinya. (Kovach, B. 2007). Dari sembilan elemen ini seharusnya Citizen Journalism belajar bagaimana menjadi seorang wartawan yang baik dan benar.
Jadi pertanyaannya apakah perkembangan jurnalisme online telah berhasil menerapkan nilai – nilai berita dan kode etik jurnalistik? Menurut saya belum, karena masih banyak berita yang menyinggung ke arah SARA, tidak berimbang atau tidak adanya kenetralan dalam media tersebut, serta keakurasian atau validitas dari berita yang dipublikasikan masih kurang.
Terlepas dari semua masalah dalam media online. Media online atau jurnalisme online ini memiliki keunggulan daripada media – media massa lain yang ada di Indonesia. Karena dari media online, masyarakat Indonesia termasuk wartawan profesional dan Citizen Journalism mendapatkan berita lebih praktis, cepat dan dapat diakses dimana saja dengan menggunakan smartphone dan internet yang dimiliki.
Solusi dari Isu – Isu Jurnalisme Online di Indonesia
Dari masalah – masalah atau isu – isu perkembangan jurnalisme online di Indonesia solusi yang diharapkan adalah pengawasan media, mau media yang bersifat pribadi maupun media – media mainstream lainnya. Media massa saat ini sangat menggantukan diri pada bisnis informasi, dengan demilikian seharusnya media mesti menjaga kualitas informasi dengan mengedepankan akurasi, fakta – fakta yang didapatkan harus sesuai dengan pemberitaan supaya terhindar dari kesalahan – kesalahan yang tidak diinginkan. Dengan adanya pengawasan tersebut, wartawan serta media didorong untuk memiliki kedisiplinan dalam diri untuk memproduksi berita ang lebih akurat dan relevan untuk masyarakat atau khalayak.
Dengan adanya pengawasan media tersebut, Citizen Journalism juga seharusnya belajar dari media – media mainstreamyang ada supaya kevaliditan atau keakurasian dapat terlaksana, serta yang pasti tidak dilewatkan yaitu mengikuti prinsip – prinsip atau emelen – elemen yang dimiliki oleh wartawan profesional serta mengikuti semua kode etik yang berlaku dalam jurnalistik untuk menghindari kesalahan – kesalahan yang terjadi.
Citizen Journalismini sendiri menjadi warna bagi jurnalisme online. Dengan adanya Citizen Journalism, kita dapat mengetahui pilihan berita yang menarik bagi masyarakat serta dapat mengetahui sudut pandang masyarakat dalam memproduksi berita serta melihat berita dari media online lainnya. Dari situ masyrakat dapat memahami permasalahan yang terjadi di suatu daerah atau negara dengan cepat dan mudah.
Terlepas dari ada atau tidaknya jurnalistik itu sendiri, Citizen Journalism tidak dapat kita hindari di era Globalisasi saat ini. Citizen Journalism ini sendiri memberi manfaat bahwa perwujudan kebebasan berkomunikasi dan sarana informasi untuk publik sangatlah bermanfaat saat ini. Apalagi pemberitaannya disertai dengan konten – konten yang dapat menarik perhatian orang banyak, seperti terdapat foto atau video yang menjadi kelengkapan dalam memproduki berita tersebut.
Daftar Pustaka
Bill Kovach, and Tom Resenstiel. 2007. The Element of Journalisme. New York, Amerka Serikat: Three Rivers Press.
Buku Panduan mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/K-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik diterbitkan oleh Dewan Pers tahun 2008
Johnson, M. L dalam Quill. 2001. How Do We Read Online?. Januari/February. Diambil dari https://books.google.co.id/books?id=2eGUXIfyxkAC&pg=PA51&dq=jurnalisme+online+adalah&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwju37aw7oHTAhVHx7wKHYBLA6cQ6AEIGTAA#v=onepage&q=jurnalisme%20online%20adalah&f=false pada tanggal 30 Maret 2017 Pukul 17.51 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H