Peserta JKN yang sedang melakukan perjalanan mudik dapat pula menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 maupun aplikasi Mobile JKN untuk mencari informasi dimana letak fasilitas kesehatan terdekat.
Dengan fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, melalui inovasi ini maka peserta JKN yang hendak mudik tidak perlu khawatir lagi dalam mengakses layanan kesehatan. Dikarenakan melalui fitur i-Care JKN, Dokter di fasilitas kesehatan setempat dapat mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir sehingga memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati memaparkan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN dimana fasilitas kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan. Dengan begitu peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.Â
Diantara ke-7 janji layanan JKN, kini peserta JKN cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan dan tidak memerlukan fotocopy berkas. BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur dan dilayani setara tanpa diskriminasi. Kemudian fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan.
Lily turut mengimbau bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan obat-obatan terkhusus bagi pasien Program Rujuk Balik (PRB), Â pelayanan obat bagi PRB tetap berjalan selama libur Lebaran dan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).Â
Apabila jadwal pengambilan obat PRB yang biasanya berlaku 1 bulan sekali dan jatuh pada libur Lebaran dan cuti bersama maka pengambilan obat PRB dapat disesuaikan jadwalnya atau bisa dimajukan maksimal 7 hari di awal. Obat juga dapat diambil di apotik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dimana saja dengan syarat membawa resep Dokter dan status kepersertaan aktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H