Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mencari Hulu Kasus Ekspor Minyak Goreng

18 Mei 2022   13:22 Diperbarui: 18 Mei 2022   13:27 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dinanti-nanti pada akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. yaitu dari pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Dengan ditahannya LCW maka jumlah tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kini menjadi 5 tersangka dimana 4 diantaranya ialah 4 tersangka tersebut adalah IWW dari Kementerian Perdagangan, serta MPT, SMA, dan PTS dari pihak swasta.

Dikutip dari Kompas.com. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

"Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen," kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022). -

Profil LCW yang notabene dikabarkan telah lama melintang dan punya banyak andil dalam Kementerian pun membuahkan pertanyaaan siapa sosok penting yang melibatkannya dalam kebijakan ekspor minyak goreng itu?

Ini menjadi pekerjaan rumah baru bagi Aparat Kejaksaan Agung untuk terus menggali informasi dan mengusut tuntas siapa-siapa saja aktor dari pembuat kebijakan yang menyebabkan derita bagi masyarakat Indonesia seluruhnya dan imbasnya kepada para petani Kelapa Sawit.

Sebagai bagian dari masyarakat, Penulis mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus kebijakan minyak goreng ini. Namun sebagai orang awam, acapkali timbul pertanyaan-pertanyaan yang memulai rasa penasaran mengenai kasus diatas yaitu sudah berapa lama konsultan swasta tersebut aktif dalam Kementerian dan apakah ada keterlibatan konsultan swasta lainnya yang digunakan dalam lingkup Kementerian?

Sekilas jika diperhatikan kehadiran konsultan swasta dalam Kementerian nampak menjadi sesuatu yang umum atau biasa. Apalagi jika mereka dikatakan hadir tanpa sepatah kata diatas kertas, maka bisa dibayangkan alangkah suramnya dalamnya Kementerian.

Seolah-olah mereka atau konsultan ini hadir lebih tepatnya guna perpanjangan tangan pihak apakah itu dari luar maupun dalam Kementerian untuk mempengaruhi pemangku-pemangku jabatan dalam membuat kebijakan. 

Logikanya, jika hal ini jamak terjadi maka perlu ada bersih-bersih secara besar-besaran dalam lingkup Kementerian atau mungkin juga lembaga pemerintahan yang lain. Hanya saja pertanyaannya ialah apakah ada itikad baik untuk melakukan kedepannya sehingga ketika pemangku jabatan membuat kebijakan murni untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya? Jika dalam kaitannya masih terdapat keinginan untuk memperkaya baik pribadi maupun golongannya maka niscaya kasus ekspor minyak goreng nantinya hanya jadi lembaran lama yang kelak digantikan oleh lembaran (kasus) yang baru.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun