Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus "Onlyfans" yang Membagongkan

7 April 2022   11:47 Diperbarui: 7 April 2022   11:52 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari Detik.com. Polda Metro Jaya membenarkan komedian berinisial M yang akan diperiksa soal konten porno Dea OnlyFans adalah Marshel Widianto. Komika Marshel Widianto akan diperiksa pada Kamis (7/4/2022) besok. "Iya betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4).

Penulis kiranya tidak ingin panjang lebar bahwasanya hal diatas merupakan hasil dari pengembangan pasca penyidik Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya menetapkan GAD atau Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Diantara begitu banyak materi yang sebetulnya bisa dibahas, semisal mafia minyak goreng yang masih katanya, kelangkaan solar, dan lain sebagainya. Kasus "Onlyfans" ini menarik atensi Penulis sebagai orang awam yang cukup kebingungan akan kemana kasus tersebut dibawa?

Dalam lingkupnya begini Penulis berupaya jelaskan. Penulis melihat kasus dugaan penyebaran konten pornografi ini selayaknya kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis.

Jika Anda ingat betul bahwa kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis yang sempat menghebohkan jagat tanah air dimana ada oknum-oknum selebritas tanah air terlibat kasus prostitusi online dengan menggunakan jasa mucikari untuk mencari mangsa para pria hidung belang. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus. Sempat ada wacana agar siapa-siapa para pria hidung belang yang menggunakan jasa protitusi kalangan artis dikemukakan ke publik, namun wacana tersebut hilang begitu saja sebagaimana pengguna jasa prostitusi di kalangan artis kala itu hanya dimintai keterangan.

Terbongkarnya bisnis haram itu pada ujung-ujungnya menetapkan para mucikari dibalik jeruji penjara, sedangkan oknum selebritas yang terlibat dapat menghirup udara bebas karena dianggap sebagai korban.

Kontekstualnya mungkin kasus diatas bisa dimengerti dimana mucikari dipandang sebagai pihak yang melakukan bisnis human trafficking. Hanya saja yang menjadi pertanyaan ialah mengapa oknum selebritas yang terlibat hanya dianggap sebagai korban sedangkan mereka secara sadar tahu bahwa apa yang dilakukannya melanggar hukum, bersedia atau tanpa paksaan, dan turut serta menikmati hasil dari prostitusi tersebut? 

Kemudian dalam kaitan pengguna jasa prostitusi online kalangan artis, bukankah seharusnya mereka dikenakan pasal pidana karena turut memungkinkan kejahatan human trafficking tetap berjalan?

Kembali kepada kasus dugaan penyebaran konten pornografi diatas, pertanyaan ialah apa maksud tujuan dari pemanggilan komedian ini?

Kenapa Penulis bertanya demikian, konteksnya ialah apakah yang membeli konten "Onlyfans" hanya komedian bersangkutan ataukah sebetulnya banyak pula pengguna yang lain? Jika dalam kaitannya siapa-siapa yang membeli konten bisa dilacak maka alangkah baiknya pihak berwajib turut serta memeriksa mereka untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi mungkin yang perlu dijawab dari kasus dugaan penyebaran konten pornografi ini ialah apa fokus yang dituju dari kesemua itu? Akan berujung kemana segala penyidikan dan pemeriksaan ini nantinya?

Dari pandangan Penulis melihat harus ada penetapan baku lingkup kasus abu-abu ini. Jangan sampai adanya perbedaan perlakuan kasus dikarenakan keterlibatan orang-orang didalamnya membuat publik bertanya-tanya bahkan memungkinkan timbulnya citra buruk kepada aparat berwajib. Hukum harus ditegakkan dan tegas, benar bagi mereka yang memang benar dan salah bagi mereka yang betul salah.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun