Kemudian prihal izin pembuatan lahan makam atau TPU. Sejatinya dalam kaitan kondisi urgensi, pemerintah daerah bisa saja memanfaatkan aset lahan miliknya guna membuat TPU. Hanya saja pembuatan lahan makam ini tidaklah semudah apa yang dikira atau hanya merujuk pada izin (tertulis), tetapi perlu pula dikomunikasikan kepada warga. Hal itu pun ada kaitannya dengan nilai estetika yang mana tidak bisa serta merta asal buat tanpa melihat situasi kondisi lingkungan sekitar.
Lalu tanah sebagai aset produktif. Salah satu alasan mengapa pemerintah memiliki aset tersebut yaitu bertujuan agar lahan sewaktu-waktu dapat dialihfungsikan untuk keperluan tertentu, semisal guna gedung pemerintahan, tempat tinggal (rusun), bidang pendidikan (sekolah), kesehatan (Puskesmas, RSUD), lingkungan (taman kota), atau sebagainya yang bersifat produktif.Â
Dalam kaitannya hal ini sudah dirancang sejak lama atau bagian dari rencana tata kota dan mengapa kondisi ini membuat pemerintah tidak bisa asal membuat keputusan mengubah aset tanahnya menjadi TPU.
Merujuk kondisi diatas bahwasanya kita tahu mengatasi pandemi Covid-19 tidak hanya pada proses pencegahan penularan dan menyelamatkan nyawa pasien, tetapi kita juga perlu memikirkan ketersediaan lahan makam bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.
Kita semua tentu tidak mau kolapsnya sistem kesehatan dibarengi pula dengan permasalahan terbatasnya ketersediaan lahan makam. Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih mawas diri dalam menghadapi pandemi dengan menjaga kesehatan baik pribadi dan keluarga berikut patuh kepada protokol kesehatan. Harapan Penulis semoga pandemi Covid-19 lekas mereda dan kita dapat kembali hidup normal dan aman.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H