Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021? Jika belum, mungkin salah satu penyebabnya ialah dikarenakan Anda belum mendapatkan lembaran SPPT PBB yang biasanya diberitahukan bahwa telah terbit baik oleh spanduk dari pihak Kecamatan dan Kelurahan yang kemudian didistribusikan kepada Kepala RT/RW untuk dibagikan kepada warga setempat.
Apakah Anda telah membayarSekadar informasi guna memudahkan masyarakat serta mentaati protokol kesehatan agar mengurangi resiko penyebaran Covid-19 kini masyarakat khususnya warga DKI Jakarta dapat mengunduh langsung e-SPPT PBB secara online melalui komputer maupun gadget.Â
Caranya sangat mudah, ikuti langkah berikut :
Langkah 1 : Akses melalui browser Anda link berikut : pajakonline.jakarta.go.id/esppt/input
Langkah 2 : Isi dengan benar kolom yang tertera sesuai status SPPT Anda (Data Objek Pajak) berikut data pengunduh.
Jangan lupa centang kolom ketentuan khusus serta konfirmasi fitur Captha dengan memilih gambar yang diminta oleh sistem. Periksa kembali data Anda apakah sudah benar. Jika sudah benar, kemudian tekan kirim.
Langkah 3 : Sistem akan memberitahukan permintaan Anda agar diverifikasi terlebih dahulu. Jika verifikasi berhasil, maka eSPPT akan dikirimkan ke alamat email pengunduh dan apabila gagal sistem akan mengirimkan pesan kesalahan data ke email pengunduh.
Langkah 4 : Cek email Anda. Anda akan menemukan email dari Bapenda DKI Jakarta yang berisikan bahwa proses verifikasi berhasil serta link untuk mengunduh eSPPT PBB dengan format file PDF (Adobe Reader). Kemudian Anda bisa cetak eSPPT tersebut dan dapat segera melunasinya.