Apakah Anda telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021? Jika belum, mungkin salah satu penyebabnya ialah dikarenakan Anda belum mendapatkan lembaran SPPT PBB yang biasanya diberitahukan bahwa telah terbit baik oleh spanduk dari pihak Kecamatan dan Kelurahan yang kemudian didistribusikan kepada Kepala RT/RW untuk dibagikan kepada warga setempat.
Sekadar informasi guna memudahkan masyarakat serta mentaati protokol kesehatan agar mengurangi resiko penyebaran Covid-19 kini masyarakat khususnya warga DKI Jakarta dapat mengunduh langsung e-SPPT PBB secara online melalui komputer maupun gadget.Â
Caranya sangat mudah, ikuti langkah berikut :
Langkah 1 : Akses melalui browser Anda link berikut : pajakonline.jakarta.go.id/esppt/input
Langkah 2 : Isi dengan benar kolom yang tertera sesuai status SPPT Anda (Data Objek Pajak) berikut data pengunduh.
Jangan lupa centang kolom ketentuan khusus serta konfirmasi fitur Captha dengan memilih gambar yang diminta oleh sistem. Periksa kembali data Anda apakah sudah benar. Jika sudah benar, kemudian tekan kirim.
Langkah 3 : Sistem akan memberitahukan permintaan Anda agar diverifikasi terlebih dahulu. Jika verifikasi berhasil, maka eSPPT akan dikirimkan ke alamat email pengunduh dan apabila gagal sistem akan mengirimkan pesan kesalahan data ke email pengunduh.
Langkah 4 : Cek email Anda. Anda akan menemukan email dari Bapenda DKI Jakarta yang berisikan bahwa proses verifikasi berhasil serta link untuk mengunduh eSPPT PBB dengan format file PDF (Adobe Reader). Kemudian Anda bisa cetak eSPPT tersebut dan dapat segera melunasinya.
Sebagai warga, Penulis mengapresiasi langkah Pemprov DKI agar masyarakat dapat mudah mengakses SPPT PBB secara online.
Seperti Anda ketahui pendistribusian SPPT PBB tahunan acapkali terkendala oleh lambatnya kinerja aparatur maupun pengurus RW/RT setempat, alhasil warga kesulitan informasi mengenainya. Dengan adanya fitur eSPPT PBB ini Penulis menilai cara ini jauh lebih praktis karena warga kapan dan dimanapun dapat mengunduhnya dengan memanfaatkan internet.
Sebagai tambahan, jika memungkinkan prihal kapan terbitnya SPPT PBB tahunan agar diinformasikan secara berkala melalui email wajib pajak sehingga warga dapat tahu lebih dahulu. Dan kedepan fitur ini dapat dikembangkan agar memudahkan warga semisalkan untuk mengurus proses pengurangan maupun pembebasan pajak.
Sebagai pengakhir, Penulis mengimbau agar masyarakat segera melunasi SPPT PBB karena pemasukan pajak berkontribusi besar kepada APBD yang dapat dimanfaatkan guna pembangunan dan perekonomian daerah. Semoga.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI