Logikanya seperti ini. Apabila Anda ingin menjadi ASN maka tes masuk CPNS merupakan hal yang mutlak Anda lakukan setelah Anda memenuhi persyaratan dokumen maupun akademis yang dibutuhkan. Dalam tes masuk tersebut, Anda bisa lolos dan tidak lolos sebagai CASN.
Lantas pertanyaannya, mengapa pegawai KPK yang sejatinya mengabdi bertahun-tahun, menyelidiki kasus korupsi, berupaya dan berjasa memberantas praktik korupsi di Indonesia, mereka diwajibkan harus lolos TWK dahulu untuk memenuhi syarat sebagai ASN?
Logis tidak, Anda sudah bekerja di KPK dan karena tidak lolos TWK maka Anda dikeluarkan?
Pada hakikatnya toh Anda sudah mengabdi di KPK, bukankah semustinya TWK itu tidak mengubah Anda sebagai pegawai KPK. Sedangkan prihal pegawai KPK diawal bukan ASN kemudian menjadi ASN merupakan hal berporos pada perubahan status semata. Bukankah seharusnya pegawai yang tidak lolos TWK hanya berpengaruh kepada penilaian mereka, kalau memang perlu dibina bahkan di tes ulang, bukan malah ibarat TWK jadi alat untuk menyapu bersih mereka dari KPK.
Sebagai orang awam, Penulis pun bertanya-tanya kalau saja pegawai KPK tidak lolos TWK, lantas bagaimana seandainya Presiden dan Anda masyarakat Indonesia diberikan tes yang serupa. Jangan-jangan Presiden, Penulis, maupun Anda-anda sekalian tidak lolos juga. Apa karena tidak lolos maka kita-kita ini harus berganti kewarganegaraan?
Sebagai pengakhir, Penulis sekadar memberikan masukan bagaimana kalau soal TWK pegawai KPK dibuka ke hadapan publik. Coba kita kerjakan bersama-sama, apakah Anda yakin lolos atau tidak?
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI