Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pak Kapolri, Ini Kendala Perpanjang SIM Secara Online

14 April 2021   09:10 Diperbarui: 14 April 2021   09:35 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Pepanjang SIM (Kompas)

Dikutip dari Kompas.com. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C secara daring pada Selasa (13/4/2021).

Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Adapun peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

Saat ini, aplikasi SINAR baru tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.

Nantinya, Listyo menyebut aplikasi SINAR juga bisa diakses oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.

Hadirnya aplikasi SINAR kiranya disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM maka kini mereka kian dipermudah karena tidak perlu repot-repot mendatangi Samsat maupun layanan SIM keliling.

Penulis pun turut mengapresiasi hadirnya layanan ini. Aplikasi SINAR menandakan pihak kepolisian telah melakukan inovasi berbasis teknologi guna memberikan akses layanan kepada masyarakat agar lebih mudah.

Namun keberadaan aplikasi SINAR ini menurut Penulis tidak luput dari kendala, setidaknya dari apa yang Penulis analisa.

Jika Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit berkenan membaca, permasalahan pertama ialah terletak pada Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut.

Pertanyaannya bagaimana kami masyarakat ingin memperpanjang SIM jika SIM yang kami miliki disita karena melanggar peraturan lalu lintas (ditilang) atau sudah membayar sanksi tetapi masih menunggu proses pengiriman SIM dari Kejaksaan Negeri setempat?

Seperti diketahui syarat untuk memperpanjang SIM secara online ialah masyarakat perlu mengunggah foto SIM via aplikasi.

Dengan kondisi yang tertuang diatas maka jelas hal ini merepotkan karena masyarakat perlu menunggu SIM sampai ditangan untuk memprosesnya.

Kemudian urusan proses pengiriman SIM oleh pihak Kejari ini menurut Penulis perlu dikoordinasi (Polri dan Kejari) dikarenakan ada yang proses pengirimannya sangat lama sekali hingga memakan waktu sebulan.

Permasalahannya bagaimana jika masa berlaku SIM sudah mepet atau bahkan terlewat karena proses pengiriman SIM yang kelewat lama?

Dalam aturan mengatakan seperti ini, masyarakat apabila telat memperpanjang SIM maka ia harus kembali mengajukan membuat SIM baru. Tentu bukannya kondisi ini malah akan membebankan masyarakat, mereka yang berusaha patuh pada aturan kelengkapan dokumen harus berhadapan dengan masalah bukan dilandasi kelalaiannya.

Yang kedua. Seperti diketahui, proses menunggu keputusan Kejari juga memakan waktu yang cukup lama yaitu berkisar 2-3 minggu. Proses tilang menunggu data input dari aparat yang melakukan penilangan sampai masuk ke data Kejari untuk proses persidangan hingga ada putusan besaran sanksi yang harus dibayarkan dan barulah masyarakat dapat memprosesnya.

Silahkan Anda masing-masing hitung berapa lama jangka waktu kisaran dari proses input sampai menanti keputusan Kejari hingga proses pengiriman ke rumah.

Lantas bagaimana jika SIM yang ditilang baik masih dalam proses menunggu keputusan maupun proses pengiriman dari Kejari. Seandainya masyarakat memiliki foto SIM, apakah masyarakat masih bisa memperpanjang SIM (status ditilang) mereka jika masa berlaku mendekati habis?

Yang ketiga yaitu mengenai salah satu syarat memperpanjang SIM dimana masyarakat perlu menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi dari Dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Mungkin yang jadi inti pokok pertanyaannya ialah berapa biayanya?

Kemudian dikatakan, kalau tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi.

Maaf bukan Penulis bermaksud berprasangka buruk, tetapi apakah proses ini rentan pula pada manipulasi data.

Kiranya bukan rahasia umum jikalau ada oknum-oknum Dokter yang melakukan kecurangan seperti diatas, contoh prihal jual beli surat keterangan Dokter untuk izin sakit. Lantas bagaimana pihak kepolisian dapat mengantisipasi kecurangan tersebut?

Dibalik kendala yang ada dari proses perpanjangan SIM secara online. Penulis berharap pihak kepolisian juga memperbaiki maupun meningkatkan layanan proses perpanjangan SIM di lokasi sebagai upaya pula memperbaiki citra Polri di masyarakat.

Poin utama ialah bukan hanya peningkatan agar masyarakat dilayani dengan baik, tetapi jangan sampai masyarakat masih menemukan praktik tindak kecurangan oknum aparat saat proses perpanjangan SIM berlangsung, semisal biaya perpanjangan SIM diluar biaya resminya.

Hal-hal sederhana ini yang menurut Penulis sangat krusial bagi instansi Polri. Sebagai pihak yang kerap dekat dengan keseharian aktivitas masyarakat maka jangan sampai keburukan yang diakibatkan oleh oknum aparat menimbulkan antipati masyarakat kepada pihak kepolisian. Laksanakan tugas secara profesional, jadilah pengayom masyarakat untuk berprilaku baik dan patuh kepada peraturan. Semoga instasi Polri kian maju dan baik kedepannya.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun