Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tak Ada yang Salah TNI Menurunkan Baliho

20 November 2020   16:26 Diperbarui: 20 November 2020   16:34 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota TNI turunkan baliho (Kompas)

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya".

Begitulah petikan pernyataan tegas Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika dikonfirmasi wartawan tentang video viral prajurit TNI mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Pangdam Jaya itu pun menegaskan, "Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu".

Sontak pasca peristiwa penurunan baliho HRS oleh TNI ini menyita perhatian publik dan bertanya-tanya ada apa gerangan yang terjadi, mengapa TNI harus sampai turun tangan kepada sesuatu hal yang bukan ranahnya (penertiban)?

Sebelum Anda-anda berpikiran buruk maka untuk lebih jelasnya, Penulis coba terangkan. Seperti kita ketahui dalam konteks penertiban baliho atau atribut yang kiranya menyalahi aturan maupun mengganggu kegiatan masyarakat adalah wewenang Pemprov DKI Jakarta sebagaimana diatur pada Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Bab 6 pasal 18 mengenai Perizinan dikatakan demikian Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan Pemilik Reklame produk wajib terlebih dulu mendapatkan izin Penyelenggaraan Reklame dariGubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur untuk setiap Penyelenggaraan Reklame pada sarana dan prasarana kota, dan diluar sarana dan prasarana kota.

Maka yang menjadi pertanyaan apakah baliho dari pihak HRS telah mengantongi izin? Lalu kenapa harus TNI turun tangan, namun menurut Penulis yang menjadi inti pokoknya yaitu andaikan melanggar mengapa pihak Pemprov DKI tidak segera bertindak? 

Hal ini pun menurut Penulis bisa diselesaikan secara bijak, bilamana pihak HRS mengupayakan meminta izin terlebih dahulu kepada Pemprov DKI, maka dengan begitu tidak ada lagi intrik mengenai kisruh baliho ini.

Kemudian dalam proses upaya penertiban jajaran Pemprov DKI dapat mengikutsertakan aparat Polri-TNI. Contoh kecil seperti penertiban protokol kesehatan pada hari Minggu di Sudirman-Thamrin. 

Hal itu sah-sah saja dan memang diperbolehkan karena dibalik tugas dan fungsi Polri-TNI dalam melindungi negara dari ancaman keamanan dari internal maupun eksternal, Polri-TNI juga berfungsi untuk mengayomi warga.

Diluar konteks baliho, dari pengamatan Penulis melihat momentum ini juga kepada bentuk pernyataan sikap dari TNI kepada pihak-pihak yang kiranya berpotensi mengancam keamanan dan keutuhan bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun