Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gemar Berutang, Hidup Takkan Tenang

10 Agustus 2020   09:48 Diperbarui: 10 Agustus 2020   09:56 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Hutang (Sonora)

Sebelum kita masuk materi bahasan, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan berhutang? Secara harfiah berhutang adalah kondisi dimana seseorang meminjam sejumlah nominal uang atau dalam bentuk barang kepada pihak lain.

Apakah itu meminjam uang dari teman, tagihan rutin bulanan, kredit di Bank, ataupun hal lain yang sifatnya musti dilunasi segera maka otomatis statusnya ialah hutang.

Berdasarkan asas, hutang dibagi menjadi dua. Ada hutang dilandasi kesepahaman (tidak tertulis) dan ada hutang dilandasi kesepakatan atau ijab (perjanjian secara tertulis).

Hutang berdasarkan kesepahaman adalah hutang dimana seseorang meminjam secara lisan, semisal Anda meminjam sejumlah uang atau barang kepada pihak lain dan berjanji akan mengembalikannya. 

Berbeda halnya dengan hutang berdasarkan kesepakatan dimana Anda meminjam uang atau barang kepada pihak lain secara tercatat, semisal kwintansi atau kertas bertandatangan diatas materai. Hutang berdasarkan kesepakatan memiliki norma kuat dimana apabila pihak peminjam tidak melunasinya maka pihak yang meminjamkan dapat menempuh jalur hukum berdasarkan bukti perjanjian.

Namun perlu diingat bahwasanya baik hutang berdasarkan kesepahaman maupun kesepakatan keduanya hukumnya wajib dilunasi, terkecuali pihak si pemberi pinjaman mengikhlaskannya.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa wajib dilunasi? Karena hutang itu adalah janji, dan janji dibawa sampai liang lahat. Dengan kata lain, ketika Anda berhutang maka secara lisan Allah ta'ala mencatatnya dan sebagai hambaNya yang taat maka ia akan segera melunasinya.

Dalam agama Islam, prihal hutang piutang punya makna lebih dalam lagi. Ketika seseorang meninggal dunia dan ia masih memiliki keterikatan janji hutang piutang dengan pihak lain maka pihak keluarga wajib mengurusinya. 

Dalam sebuah kesempatan Penulis sebelumnya pernah membahas mengenai hutang dalam artikel Kompasiana dengan judul "Janganlah Kamu Berhutang Sekalipun Kamu Membutuhkannya".

Dalam artikel tersebut Penulis menjabarkan bahwasanya berhutang itu perlu dibarengi tanggungjawab dan kesadaran atas batas kemampuan pribadi.

Sejatinya bilamana seseorang berhutang tidak didasari tanggungjawab dan ia melebihi batas maka hutang tersebut malah akan membuat hidupnya tidak tenang atau menjerumuskannya dalam jurang kesengsaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun