Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prostitusi, Publisitas Tanpa Ada Penyelesaian

16 Juli 2020   19:12 Diperbarui: 16 Juli 2020   19:10 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia hiburan tanah air kembali tercoreng dengan tertangkapnya artis FTV dan selebgram berinisial HH atas kasus prostitusi online.

HH ditangkap oleh pihak kepolisian tepatnya pada hari Minggu malam (12/7/2020) di sebuah kamar hotel bintang lima di Medan. Dalam proses penggerebekan, HH kedapatan sedang bersama dengan seorang pria berinisial A, keduanya tak berbusana lengkap.

Saat digeledah, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.

Melalui penelusuran, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J. Status J saat ini ialah buron, ia berperan sebagai muncikari. Sedangkan R yang saat penggerebekan ikutserta ditangkap merupakan teman dari J yang berperan menjemput HH di bandara dan mengantar ke hotel untuk menemui A.

Lagi dan terulang kembali, sebagaimana kita ketahui kasus prostitusi yang melibatkan kalangan artis kiranya bukan sesuatu yang baru. Beberapa artis pernah tersandung kasus serupa karena menjajakan tubuh mereka kepada pria hidung belang.

Alasan sepinya job si artis cuma jadi excuse pembelaan diri semata karena motif ekonomi yaitu gaya hidup yang tinggi serta besarnya nominal uang yang didapatkan tak dinyana menjadi latar belakang mengapa para artis rela terjun ke bisnis haram ini.

Selain paras rupawan dan tubuh molek aduhai, dalam bisnis prostitusi ini popularitas yang kalangan artis dapatkan di layar kaya kerap kali dijadikan guna menambah nilai jual.

Pria-pria hidung belang pun sudi merogoh kocek dalam-dalam untuk mencicipinya. Bukan sekadar untuk melampiaskan nafsu birahi semata, melainkan pula merasakan sensasi seksual serta pencapaian yang ia bangga dan ceritakan kepada kalangan kerabatnya.

Kemudian dalam kasus prostitusi yang melibatkan kalangan artis sebelum-sebelumnya, acapkali posisi si artis yang tertangkap basah melakukan praktik prostitusi hanya ditetapkan sebagai saksi dan korban perdagangan manusia.

Lantas pertanyaannya sederhana buat apa ada penggerebekan dan buat apa dipublikasikan secara luas?

Berbicara prostitusi atau bisnis pelacuran  bisa dikatakan penyakit masyarakat ini memang serba abu-abu. Bisnis prostitusi bertransformasi seiring zaman, layaknya seperti sekarang yang memanfaatkan teknologi untuk menjajakan diri maupun bertransaksi.

Walau prostitusi dilarang di Indonesia, nyatanya bisnis haram ini tumbuh berkembang tak pernah surut bahkan hidup bersembunyi di tengah-tengah kota besar hingga pelosok wilayah Indonesia. Mereka seperti sengaja dibiarkan tak terekspos guna memfasilitasi pria hidung belang yang gemar akan kehidupan dunia remang-remang.

Kembali kepada kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis ini, apa yang dapat kita ambil darinya?

Permohonan maaf si artis ke khalayak umum sekadar menjadi formalitas belaka tatkala sanksi sosial berupa publikasi sosoknya di hadapan media rasa-rasanya sulit menumbuhkan rasa malu kepada si artis dan diantara kalangannya urung melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Eksploitasi kasus ini cuma jadi makanan media dan publik tanpa adanya upaya penyelesaian.

Tak berbeda halnya dengan si pria hidung belang yang dapat menghirup udara bebas. Dengan kata lain, penggerebekan tersebut lebih kepada sekadar pengalaman pahit.

Bilamana tidak ada upaya hukum yang dilayangkan atau dikenakan kepada artis maka kasus prostitusi online di kalangan artis ini akan menjadi angin lalu dan timbul tenggelam layaknya hanya menanti kelak siapa lagi kalangan artis yang terjerumus didalamnya.

Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun