Walau dinyatakan sebagai aksi "tidak sengaja", jelas kasus Novel Baswedan merupakan bentuk ancaman nyata bagi setiap penyidik KPK terlepas dari kasus yang mereka tangani. Karena tidak ada yang bisa menjamin dan sangat memungkinkan ancaman-ancaman serupa dapat terjadi guna  menumpulkan taring KPK terhadap para koruptor laknat di negeri ini. Lalu siapa yang dapat melindungi para penyidik KPK dari ancaman tersebut jikalau bukan pemerintah?
Kemudian seperti kita bersama ketahui bahwa sampai detik ini tindakan korupsi masuk dalam golongan kejahatan luar biasa. Hanya saja lingkup kejahatan kerah putih ini yang umum menyeret para pejabat publik kerapkali bersinggungan dengan unsur kepentingan lain yang mana dimanfaatkan untuk tujuan memperlemah KPK.
Tentu yang jadi pertanyaan kembali ialah bagaimana dengan komitmen pemerintah terhadap tindak korupsi? Apakah masyarakat masih bisa mengharapkan KPK sebagai garda terdepan memberantas korupsi ataukah masyarakat cukup berharap kepada hukum akhirat nanti yang pasti koruptor hadapi saat ajalnya nanti.
Harapan Penulis, semoga saja ada titik terang prihal akan dibawa kemana KPK pasca proses hukum kasus Novel Baswedan. Jangan sampai sunyi sepi aksi tangkap tangan KPK menandai merdekanya para koruptor di negeri ini. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan milik Penulis pribadi. Terima kasih.