Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anda Wajib Tahu Mengapa Iuran BPJS Naik

21 Mei 2020   08:24 Diperbarui: 21 Mei 2020   09:49 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 mengenai kenaikan iuran BPJS sontak menjadi polemik di masyarakat khususnya mereka yang menjadi peserta JKN-KIS.

Ada dua hal yang menjadi pokok mengapa isu kenaikan ini menjadi ramai. Pertama, pemerintah dianggap melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebelumnya melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kedua, pemerintah dipandang tidak peka dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini dimana terkena imbas pandemi Corona.

Lantas pertanyaannya, apakah penafsiran dari kisruh ini betul adanya?

Merujuk pada kondisi pertama, perkenankan Penulis untuk menjelaskan. Bahwasanya apa yang pemerintah lakukan dengan mengeluarkan Perpres baru mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak menyalahi putusan MA sama sekali.

Perlu masyarakat ketahui bahwa dalam putusan MA yang dikeluarkan sekitar bulan Februari 2020 lalu tepatnya memberikan waktu 90 hari kepada pihak BPJS untuk mengeksekusi maupun membuat aturan baru. Sebagaimana hal ini tercantum pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. 

Pasal 8 Perma 1/2011 menyatakan apabila setelah 90 hari putusan MA tersebut diserahkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan perundang-undangan tersebut ternyata tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan adanya Perpres baru yaitu Perpres 64 Tahun 2020 maka dalam hal ini pemerintah telah menjalankan amanah pasca putusan MA.

Apakah dengan kata lain Perpres 64 Tahun 2020 dapat digugat kembali? Hal itu sangat memungkinkan. 

Namun dalam cakupannya Penulis akan menerangkan apa yang kiranya masyarakat perlu ketahui dari landasan mengapa iuran BPJS perlu dinaikkan sekaligus menjelaskan perdebatan mengapa kenaikan ini dilaksanakan bertepatan dengan pandemi Corona.

Bilamana kita telaah lebih lanjut dalam Perpres 64 Tahun 2020 menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. 

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun