iuran BPJS sontak menjadi polemik di masyarakat khususnya mereka yang menjadi peserta JKN-KIS.
Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 mengenai kenaikanAda dua hal yang menjadi pokok mengapa isu kenaikan ini menjadi ramai. Pertama, pemerintah dianggap melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebelumnya melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kedua, pemerintah dipandang tidak peka dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini dimana terkena imbas pandemi Corona.
Lantas pertanyaannya, apakah penafsiran dari kisruh ini betul adanya?
Merujuk pada kondisi pertama, perkenankan Penulis untuk menjelaskan. Bahwasanya apa yang pemerintah lakukan dengan mengeluarkan Perpres baru mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak menyalahi putusan MA sama sekali.
Perlu masyarakat ketahui bahwa dalam putusan MA yang dikeluarkan sekitar bulan Februari 2020 lalu tepatnya memberikan waktu 90 hari kepada pihak BPJS untuk mengeksekusi maupun membuat aturan baru. Sebagaimana hal ini tercantum pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.Â
Pasal 8 Perma 1/2011 menyatakan apabila setelah 90 hari putusan MA tersebut diserahkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan perundang-undangan tersebut ternyata tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan adanya Perpres baru yaitu Perpres 64 Tahun 2020 maka dalam hal ini pemerintah telah menjalankan amanah pasca putusan MA.
Apakah dengan kata lain Perpres 64 Tahun 2020 dapat digugat kembali? Hal itu sangat memungkinkan.Â
Namun dalam cakupannya Penulis akan menerangkan apa yang kiranya masyarakat perlu ketahui dari landasan mengapa iuran BPJS perlu dinaikkan sekaligus menjelaskan perdebatan mengapa kenaikan ini dilaksanakan bertepatan dengan pandemi Corona.
Bilamana kita telaah lebih lanjut dalam Perpres 64 Tahun 2020 menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.Â
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.Â