Sehari pasca dilantik, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna Kabinet Indonesia Maju yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju bekerja untuk mencapai suatu tujuan besar, salah-salah satunya yaitu menciptakan lapangan kerja dimana hal tersebut menjadi sesuatu yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Melihat kondisi terkini, bahwasanya di Indonesia terdapat lebih dari 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan setiap tahun, angkatan kerja baru bertambah sebanyak 2 juta orang.
Di sisi lain walau lapangan pekerjaan di sektor bisnis maupun industri secara umum terbuka cukup luas. Dalam lingkup perusahaan, mereka membutuhkan Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian dan siap bekerja. Alhasil SDM yang terserap minim sekali yang menyebabkan angka jumlah penggangguran tetap besar
Tentu keadaan ini menjadikan penggangguran sebagai pekerjaan rumah Pemerintah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah wajib mengebut persentase pertumbuhan ekonomi Indonesia agar naik serta berusaha untuk menarik investor baru untuk membuka lapangan kerja agar menampung SDM yang tersedia.
Kemudian pemerintah juga perlu melindungi para tenaga kerjanya. Oleh karena itulah agar lapangan pekerjaan berikut iklim investasi yang baik dapat terwujud maka diperlukan reformasi regulasi secara menyeluruh khususnya bagi sektor ketenagakerjaan yaitu dengan dibentuknya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Apa yang dimaksud Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja?
Pengertian Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-undang. Merujuk pada penjelasan tersebut maka Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ialah metode mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang-undang yang berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan para tenaga kerja.
Dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster pembahasan, diantara :
1. Penyederhanaan Perizinan
2. Persyaratan Investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M
5. Kemudahan Berusaha
6. Dukungan Riset & Inovasi
7. Administrasi
Pemerintahan
8. Pengenaan Sanksi
9. Pengadaan Lahan
10. Investasi dan Proyek
Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi
Bilamana kita telisik bahwasanya ada hal yang menarik pada bagian pembahasan klaster persyaratan investasi dan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimana pemerintah menetapkan "priority list" atas bidang usaha yang didorong untuk investasi mencakup high-tech/teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.
Masuknya investasi high-teck/teknologi tinggi dan berbasis digital dalam priority list menjadi suatu kabar baik yang berarti pemerintah aware terhadap perkembangan terkini prihal kemajuan teknologi informasi sebagaimana ranah ini selaras dengan minat generasi millenial yang lekat dengan berbagai macam teknologi dalam kesehariannya.
Kemudian bagi para millenial yang ingin merambah dunia startup, pemerintah kini membuka lebar kesempatan tersebut dengan tidak diberlakukan pembatasan modal Rp 10 miliar untuk kegiatan usaha berbasis digital (startup). Dengan kebijakan ini maka para millenial dapat fokus mengembangkan startup mereka mengikuti ekosistem bisnis digital di Indonesia. Mengingat bisnis digital begitu di Indonesia terus berkembang dan diminati oleh banyak kalangan maka peluang ini tentu jangan sampai dilewatkan.
Tidak lupa pemerintah menyertakan sektor padat karya dimana fokus utama bidang ini ialah investasi yang memungkinkan proyek skala besar sehingga SDM khususnya mereka pekerja sektor informal lebih banyak terserap.
Untuk pembahasan klaster ketenagakerjaan, pemerintah turut memfokuskan perlindungan para tenaga kerja baik kepada pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) maupun alih daya (outsourcing).
Bagi pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini pun berlaku bagi para tenaga kerja yang berbasis ekonomi digital maupun mereka tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Merujuk kesejahteraan dan perlidungan para tenaga kerja maka fokus utama tentu tertuju kepada perusahaan dan masyarakat, apakah mereka mau mengakomodir dan menerima apa yang pemerintah tuangkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Mengingat subtansi prihal tenaga kerja masih dikaji secara mendalam dan komprehensif, bahwasanya itikad pemerintah guna memajukan bangsa ini patut diapresiasi seiring perlunya upaya untuk meningkatkan mutu SDM dalam negeri serta menjaga iklim nasional agar Indonesia menjadi destinasi menarik bagi para investor. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H