Pasal 26 ayat 3, "Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor".
Mohon koreksi bilamana Penulis salah dalam menyimpulkan, dalam cakupan kedua ayat tersebut maka berarti pemerintah memiliki wewenang menetapkan harga rasional baik kepada masker medis maupun hand sanitizer. Dengan cara demikian maka aparat berwajib melalui laporan masyarakat dapat segera menindak oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan penimbunan maupun berupaya mengambil keuntungan dari kondisi genting yang terjadi seperti sekarang.
Akhir kata semua kembali kepada pemerintah, apakah pemerintah mau turut serta menindaklanjuti langkah tersebut. Apakah pemerintah berupaya betul melindungi warganya terhadap penyebaran Coronavirus ini?
Semoga apa yang Penulis khawatirkan tidaklah benar terjadi bahwasanya ada konflik kepentingan terhadap kelangkaan masker medis dan hand sanitizer ini sehingga mengapa harganya melambung dan sulit dikendalikan. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H