Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

ISIS Eks WNI, Mereka Anak-anak yang Berulah

15 Februari 2020   19:12 Diperbarui: 15 Februari 2020   19:15 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ISIS eks WNI (Tempo)

Melalui pertimbangan komprehensif, pada akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memulangkan pengikut ISIS eks WNI ke tanah air. Namun demikian pemerintah akan meninjau ulang terlebih dahulu anak-anak yatim piatu yang berada di kamp pengungsian apakah mereka layak dipulangkan ke Indonesia. Kemudian sebagai upaya para pengikut ISIS eks WNI tidak kembali ke Indonesia dan mengantisipasi ancaman yang bisa ditimbulkan maka pemerintah menggali informasi agar mereka dapat dicegah oleh pihak imigrasi.

Menurut penilaian Penulis apa yang pemerintah lakukan untuk tidak memulangkan pengikut ISIS eks WNI merupakan suatu keputusan yang tepat. Dalam kapasitasnya bukan berarti pemerintah menyangkal keberadaan 689 pengikut ISIS eks WNI tersebut, tetapi pemerintah disini lebih konsen terhadap tanggungjawabnya guna melindungi 267 juta jiwa penduduk di Indonesia.

Berbicara mengenai melindungi warga negara, kerap kali diartikan dengan upaya preventif secara internal saja dalam pengertian seperti pemerintah menugaskan aparat berwajib untuk bertugas mengamankan warganya. Akan tetapi sebenarnya melindungi warga negara memiliki makna yang luas dimana "pemerintah berkewajiban memastikan hak-hak dari warga negaranya terpenuhi" sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang Dasar 1945.

Sebagai gambaran kecil, bagi mereka yang berstatus WNI dan menetap di luar negeri maka pemerintah menempatkan perwakilan mereka yaitu pihak Kedutaan Besar Indonesia bukan sekadar demi menjalin hubungan diplomasi yang baik dengan negara lain akan tetapi juga untuk melindungi WNI yang sedang menetap di negara asing dimaksud. Tetapi ingat, mereka adalah Warga Negara Indonesia bukan mantan WNI.

Jika kita perhatikan secara seksama, peran pemerintah dalam upayanya melindungi warga negaranya memang nampak akhir-akhir ini. Contoh saja saat wabah Coronavirus atau COVID-19 merebak, negara-negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia berupaya memagari wilayah mereka agar dampak wabah Coronavirus tidak sampai meluas. Di lain sisi juga pemerintah berupaya memulangkan warga negara mereka yang masih berada di wilayah epidemik dan memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.

Ya sekilas apa yang pemerintah lakukan layaknya orangtua kita dimana mereka melindungi anak-anaknya. Sebagaimana kita ketahui bahwa lingkup sosial terkecil yaitu "keluarga" dan yang terbesar adalah "negara".

Dalam keluarga ada Ayah dan Ibu yang berperan sebagai orangtua serta Anak yang bisa kita istilahkan sebagai warganya. Sebagai orangtua sama halnya layaknya pemerintah yang berkewajiban memenuhi hak bagi anaknya yaitu dengan memberikannya kasih sayang, memberikannya pendidikan baik formal mapun informal, memberikannya SPP (sandang, pangan, papan), dan lain sebagainya.

Namun sebagai Anak atau warga dalam sebuah keluarga maka Anak pun tidak lepas dari kewajibannya, bukan untuk memenuhi hak orangtuanya melainkan timbal balik dari bentuk hak yang ia (Anak) dapatkan dimana Anak wajib patuh kepada orangtuanya, Anak wajib berbakti kepada orangtuanya, Anak wajib menjaga nama baik keluarga, dan sebagainya. Dalam sebuah negara maka gambarannya akan seperti warga wajib membayar pajak, warga wajib mengikuti peraturan hukum yang berlaku, warga wajib membela negaranya, dan lain sebagainya.

Disini kita seksama perlu pahami, dalam lingkup sosial apapun bahwa ada "sanksi" atau bentuk konsekuensi bilamana masing-masing pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Sebagai gambaran bilamana Anak berulah, maka orangtua akan memberikan sanksi atau bentuk hukuman agar mendidik Anaknya guna mengerti apa bentuk kesalahannya. Dalam lingkup sebuah negara, konsekuensi tersebut jauh lebih besar dimana warga negara yang tidak dapat memenuhi kewajibannya maka negara berhak mencabut kewarganegaraannya. Tentu hal tersebut tidak semudah apa yang dikira dimana harus merujuk kepada hukum yang berlaku. 

Maka dari gambaran di atas kita dapat simpulkan bahwa ISIS eks WNI adalah anak-anak yang berulah, mereka bukan saja tidak memenuhi kewajibannya, mereka merusak citra negara Indonesia, dan mereka turut serta mengancam perdamaian dunia dimana bertentangan dengan tujuan dibentuknya bangsa Indonesia.

Semua yang keberatan boleh saja berasumsi bahwa tindakan tidak memulangkan pengikut ISIS eks WNI sebagai tindak berprikemanusiaan. Alasan bahwa negara tidak berprikemanusiaan tidaklah kuat karena memang ada dasar hukum yang menyatakan seseorang dapat kehilangan warga negaranya dan Presiden dapat mengeluarkan Keppres untuk menggugurkan kewarganegaraan seseorang. 

Dengan demikian dasar keputusan tersebut (tidak memulangkan pengikut ISIS eks WNI) bukanlah upaya semena-mena pemerintah melainkan guna menjamin agar dapat memenuhi hak-hak warga di Indonesia layaknya orangtua berusaha melindungi anak-anaknya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun